Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Malang Tindak Tegas
- timesindonesia
Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM akan mencopot dr Abdurrachman MKes dari jabatannya sebagai Dirut RSUD Kanjuruhan, karena sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Kabupaten Malang.
"Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, nanti jabatan Dirut RSUD Kanjuruhan akan digantikan oleh dokter lain, bisa juga dijabat oleh Plt," ujar Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM kepada TIMES Indonesia, Selasa (14/1/2020).
Dia mengaku belum menerima surat tertulis dari Kejaksaan terkait penetapan Dirut RSUD Kanjuruhan, sebagai tersangka. Namun, dia sudah mendengar kabar tersebut.
"Secara lisan dari Kejaksaan sudah menyatakan. Kalau secara tertulis masih belum saya terima," terangnya. Atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dirut RSUD Kanjuruhan ini, Sanusi langsung bergegas mengambil tindakan.
"Saya sudah perintahkan kepada Sekda, BKD dan Inspektorat untuk mengambil tindakan yang pada intinya menyelamatkan pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Kanjuruhan," tegasnya.
Sanusi menegaskan, akan memerangi segala praktik korupsi. Hal itu juga telah menjadi instruksi yang harus dijalani oleh seluruh ASN serta Pejabat Pemkab Malang. Kendati demikian, dia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Dilihat proses hukum kedepan bagaimana. Yang jelas, yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum," bebernya gamblang.
Sanusi menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Malang, agar tidak menjalani segala praktik korupsi. "Apabila bandel, maka akan berhadapan dengan aparat hukum," tegasnya.
Meski Dirut RSUD Kanjuruhan dr Abdurrachman telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kapitasi Ponkesdes, Bupati Malang memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di rumah sakit tersebut tidak terganggu. (*)