Hasil Penggeledahan KPK di Kantor KPU dan Rumah Wahyu Setiawan

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Sumber :
  • VIVA / Ridho Permana

VIVA – Ruangan Wahyu Setiawan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan rumah dinasnya digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2020. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

Juru Bicara KPK Ali Fikri bilang, para penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan.

"Untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," kata dia, dikutip dari VIVAnews.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Dalam penggeledahan tersebut, tidak ditemukan uang. Sementara itu, dokumen yang berhasil disita lembaga antirasuah akan dikonfirmasi kepada para saksi. Mereka bakal dihadirkan dalam pemeriksaan untuk para tersangka. Soal tempat lain yang akan digeledah, Ali belum bisa mengungkapkannya lantaran penggeledahan bukan upaya paksa pro justicia di tingkat penyidikan.

"Tentu penyidik KPK punya strategi. Kita punya target apa yg harus didapatkan di proses penyidikan. Selain kemarin di gedung DPP PDIP yang enggak jadi, kita tunggu perkembangan apa lagi yang akan digeledah," tuturnya. 

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Dewas KPK

Ali pun membantah soal Dewas KPK yang dinilai menghalangi proses penyidikan terhadap kasus suap tersebut. Menurut dia, KPK dan Dewas menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan regulasi dan bekerja sesuai dengan aturan hukum.

"Kami menerima laporan dari anggota masyarakat bahwa akan ada dugaan tipikor pemberian dan penerimaan suap. Kami tindaklanjuti itu. Murni penegakan hukum. Enggak lihat latar belakangnya, status sosialnya tapi motifnya melakukan tindak pidana," tuturnya. 

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Dia diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan I dan sehari setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan bernama Agustiani Tio Fridelina. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 

Di samping itu, calon legislatif PDIP Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Harun saat ini buron dan diketahui berada di luar negeri, sedangkan Wahyu sudah mengundurkan diri dari jabatannya di KPU. 

Libatkan interpol

Untuk menangkap Harun, KPK akan meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bilang, KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta NCB Interpol membantu menangkap Harun. 

Dia juga meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK. Jika tak segera menyerahkan ke lembaga antirasuah maka KPK akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalau pun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya