Pengakuan Istri Tega Bunuh Hakim Jamaluddin
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin (55) dibunuh oleh istri dan dua orang suruhannya. Jamaluddin dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Blok B, kecamatan Medan, Johor, Kota Medan pada Jumat dini hari, 29 November 2019, lalu jasadnya dibuang di mobil miliknya ke Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Istrinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Zuraida Hanum pun mengungkapkan alasannya menjadi dalang dan tega membunuh suaminya tersebut. Dia mengaku sakit hati lantaran suaminya kerap berselingkuh. Dalam pembunuhan itu, dia dibantu Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.
"Suami saya terus menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain dan dari pertama perkawinan saya, dia selalu mengkhianati saya," katanya di Medan, Senin, 13 Januari 2020.
Lebih lanjut dia bilang bahwa suaminya telah berselingkuh sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, perselingkuhan itu dimulai pada tahun 2011 silam ketika dia mengandung buah hati mereka.
"Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan ke kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya tapi mereka tidak berdaya," ujarnya.
Dia pun mengaku tak tahan dengan sikap suaminya hingga meminta untuk diceraikan, namun tak disetujui suaminya tersebut. Pasalnya, kata dia, akan menodai namanya dan profesinya sebagai hakim di PN Medan.
"Saya coba minta cerai. Katanya (Jamaluddin), 'jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu, saya seorang hakim', sementara dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," tutur Zuraida.
Baca juga: #PDIPMANTAPKORUPSINYA Trending, Netizen: Indonesia Masih Negara Hukum?
Hubungan pelaku
Sementara itu, dalam reka ulang diketahui bahwa Zuraida dan Jefri memiliki hubungan istimewa. Mereka telah menjalin hubungan asmara dalam beberapa bulan sebelum pembunuhan terjadi.
Kepada Reza yang merupakan pelaku lain pembunuh Jamaluddin, Zuraida mengaku bahwa hubungannya dengan Jefri serius dan berencana menikah dengan pria tersebut, tapi terhalang suaminya lantaran permintaan cerainya ditolak.
Reza pun mengaku awalnya tak punya niat membunuh Jamaluddin karena sangat berisiko. Namun karena permintaan cerai Zuraida ditolak, sehingga tercetus rencana pembunuhan Jamaluddin oleh Zuraida.
Atas perbuatan kejinya, ketiga pelaku terancam hukuman mati. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 Subsisder Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
Sementara Kejaksaan Negeri Medan pun sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) kasus pembunuhan berencana tersebut dari penyidik Satreskrim Polretabes Medan. Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan penyerahan barang bukti dan tersangka atau P-22, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas ke PN Medan untuk diadili.