Uang Proyek Tak Dibayar, Pria di Bangkalan Nekat Culik Putri Sekdes
- timesindonesia
Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini menyatakan, pengungkapan kasus penculikan berdasarkan laporan orangtua korban. Drama penyanderaan terhadap korban berakhir setelah tersangka berhasil diringkus di Bandara Juanda Surabaya pada, Kamis 2 Januari 2020.
Tersangka ditangkap saat baru turun dari pesawat sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka hendak pulang ke rumahnya usai takziah ke salah satu kerabatnya di Kalimantan Barat. Saat itu juga, tersangka digelandang ke Polres Bangkalan.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia menyebut korban berada di salah satu rumah di Desa Dupok, Kecamatan Kokop. Pengakuan tersangka ini langsung ditindaklanjuti dengan proses pembebasan korban sekitar pukul 20.00 WIB.
"Korban ZA dalam kondisi baik. Pelaku dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pernjara," papar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra. (*)