Ditahan KPK, Wahyu Setiawan Kirim Surat Terbuka: Saya Mohon Maaf

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wahyu Setiawan seusai diperiksa sebagai tersangka suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan, Jumat dinihari, 10 Januari 2020. 

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Blak-blakan soal 5 Orang Dicegah KPK Kasus Harun Masiku

Komisioner KPU itu keluar menggunakan rompi tahanan KPK sekitar Pukul 01.30 WIB? menuju mobil tahanan. 

Kepada awak media, Wahyu menyampaikan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan jajaran KPU atas ?kasus yang menderanya.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU RI. Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Wahyu tak menyebut detil langkah berikutnya yang akan dia tempuh, namun Wahyu memastikan akan kooperatif kepada KPK.

KPK Sebut Surat Penyitaan Barang Milik Hasto Masih Terkait Sprindik Harun Masiku dan Wahyu Setiawan

"Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum, dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," kata Wahyu.

Disinggung nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dia enggan menjelaskan. Wahyu meminta media meminta informasi kepada KPK. 

"?Tanya penyidik itu. Terimakasih?," tuturnya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikesempatan lain mengatakan Wahyu akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai.

"WS di Rutan Guntur," kata Ali melalui pesan singkatnya.

Sebelum masuk ?mobil tahanan, Wahyu sempat memberi surat terbuka dirinya kepada awak media. Ia menyatakan rencana pengunduran diri dari KPU RI. 

Berikut isi surat terbuka Wahyu Setiawan : 

Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami

Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.

Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran?.”

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Heboh soal Suap 3 Hakim, Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menelusuri sumber dana yang digunakan oleh LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024