Logo timesindonesia

Tercatat Sejarah, Indonesia Kibarkan Perlindungan Hukum HAKI

Dirjen Bea Cukai Jatim Heru Pambudi menunjukkan barang bukti impor bolpoin merek Standard palsu dari China,  Kamis (9/1/2020).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Dirjen Bea Cukai Jatim Heru Pambudi menunjukkan barang bukti impor bolpoin merek Standard palsu dari China, Kamis (9/1/2020).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Sinergi antara Bea Cukai, Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung ini ntuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia dalam melakukan penindakan pelanggaran Haki atas kasus impor pemalsuan merek yakni bolpoin Standard. 

"Sistem perundang-undangan di Indonesia telah lengkap semua sehingga langsung bisa kita operasionalkan," papar Reinhard.

Dalam kesempatan ungkap kasus, Meigusdian Susanto, Direktur Utama PT Standard Pen mengapresiasi kinerja para penegak hukum.

Meigusdian mengaku memang sudah sejak lama merisaukan pemalsuan produk alat tulis tersebut. Terlebih, Standard telah berdiri selama 50 tahun.

"Imbas pemalsuan bagi kami sangat besar karena tentu memiliki kualitas yang berbeda. Kami sangat apresiasi atas keberhasilan pihak bea cukai yang berhasil menggagalkan impor ilegal. Tentu ini mengangkat awan gelap bagi perusahaan kami," pungkasnya.

Integrasi positif penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual antara kementerian, departemen dan semua penegak hukum ia harapkan menjadi terobosan luar biasa. (*)