Logo timesindonesia

Tercatat Sejarah, Indonesia Kibarkan Perlindungan Hukum HAKI

Dirjen Bea Cukai Jatim Heru Pambudi menunjukkan barang bukti impor bolpoin merek Standard palsu dari China,  Kamis (9/1/2020).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Dirjen Bea Cukai Jatim Heru Pambudi menunjukkan barang bukti impor bolpoin merek Standard palsu dari China, Kamis (9/1/2020).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Sementara, Kemenkumham juga melakukan sidak langsung di Pengadilan Niaga Surabaya. Persidangan turut menghadirkan saksi ahli.

Nursyam Ketua Pengadilan Niaga Surabaya mengungkap jika proses hukum telah final. Setelah upaya yang dilaksanakan oleh sinergitas penegak hukum dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.

"Dugaan pelanggaran hak kekayaan intelekual dan pemohon merasa dirugikan," kata Nursyam.

Atas permohonan bea cukai ditentukan pemeriksaan setempat menghadirkan saksi dan ahli. Selanjutnya hakim membuat keputusan dalam bentuk penetapan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan sidang lapangan.

Setelah adanya penetapan ini pemohon bisa mengambil langkah hukum pidana atau perdata.

"Hakim memutuskan permohonan pemohon terbukti dan produk yang dibuat merupakan merek palsu," ungkapnya.

Brigjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham sekaligus ahli Haki menegaskan, pelaksanaan peradilan dilakukan sangat cepat untuk memberikan kepastian hukum.