Tercatat Sejarah, Indonesia Kibarkan Perlindungan Hukum HAKI
- timesindonesia
Akhir November 2019 pemegang merek Standartd melaporkan adanya barang yang sama.
Pada 5 Desember 2019, Bea Cukai berhasil mengamankan satu kontainer berisi 858.240 bolpoin Standard palsu atau 12.396 pax bolpoin di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Nilainya sekitar Rp.1.019.160.000.
"Pada awal Januari kami sudah menyita 12.396 pack barang yang sama. Kami sudah lakukan proses secara hukum pidana di kepolisian," kata Heru Pambudi.
PT PAM selaku importir dikenai sanksi Pasal 102 UU Tahun 2020 tentang merek. Perusahaan ini juga diketahui telah sering melakukan importasi beberapa alat-alat perkantoran.
"Nah, pasca munculnya Perma mereka sudah mengantisipasi dan mengaburkan laporan-laporan," tandasnya.
Heru Pambudi mengatakan, penindakan 6 Desember 2019 adalah sejarah bagi Indonesia yang terlaksana berkat lengkapnya sistem perundang - undangan hukum. Tentu, undang-undang ini telah ditunggu oleh pelaku bisnis Indonesia maupun internasional.
"Proses hukum terlaksana cepat dan jelas karena telah terintegrasi secara otomasi saya kira ini adalah lompatan besar," ungkapnya.