Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, Ini Profilnya
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ditangkap oleh tim satuan tugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 8 Januari 2020. Wahyu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sejumlah orang terkait dugaan suap.Â
Wahyu pun diperiksa oleh tim penyidik KPK. Pimpinan KPU menyambangi KPK setelah mendengar kabar tersebut untuk memastikan kebenarannya. Ketua KPU Arief Budiman menuturkan bahwa Wahyu saat ditangkap KPK dijadwalkan bertugas ke luar kota.
Arief yang sempat mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya mendapat informasi bahwa Wahyu diperiksa bersama tiga orang lainnya.Â
"Kami mengonfirmasi diperiksa untuk perkara apa, bersama siapa dan seterusnya. beliau (Alexander) hanya mendapatkan informasi hari ini (Rabu) yang diperiksa empat orang tapi terkait pemeriksaannya apa, beliau belum tahu," kata dia, Rabu malam, 8 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.Â
KPU menunggu keterangan resmi dari KPK. Lembaga antirasuah itu sedianya akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Wahyu dan sejumlah orang pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2020.Â
Soal siapa Wahyu Setiawan, dikutip dari situs resmi KPU, Wahyu lahir di Banjarnegara pada 5 Desember 1973. Â Komisioner KPU berusia 47 tahun ini menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jawa Tengah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan S2 di Universitas Jenderal Soedirman Jurusan Ilmu Administrasi.Â
Soal riwayat kariernya, dia pernah menjadi Ketua Komisioner KPU Kabupaten Banjarnegara selama dua periode, yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013. Setelah itu, dia menjadi Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat pada 2013-2018.
Selama berkarier di KPU, Wahyu merupakan sosok yang berprestasi. Dia pernah mendapat penghargaan Kemitraan dari Polres Banjarnegara pada 2010, Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI pada 2013, Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan  Informasi dari KPU RI pada 2015 dan FGD Penyusunan Model Pendidikan Pemilih dari KPU RI pada tahun yang sama.Â
Sementara saat ini, menurut Arief, Wahyu menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat sekaligus Wakil Ketua Bidang Data dan Informasi.Â
Harta kekayaan
Adapun harta kekayaan Wahyu yang dilaporkan ke KPK pada akhir Desember 2018 lalu tercatat sebesar Rp12,8 miliar. Harta bergerak senilai Rp3,3 miliar yang terdiri atas sembilan bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara.Â
Sementara harta tak bergerak senilai Rp1,025 miliar berupa enam kendaraan, terdiri atas tiga mobil dan tiga motor. Selain itu, dia juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp715 juta, kas atau setara kas sebesar Rp4,98 miliar dan harta lainnya Rp2,74 miliar.