DKI Larang Kantong Plastik Mulai Juli, 3 Kota Ini Lebih Dulu

Kantong plastik
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, baik di pusat perbelanjaan, toko swalayan serta pasar rakyat.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Peraturan Gubernur yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai ini ditetapkan pada 27 Desember 2019, dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Namun, aturan ini baru berlaku pada 1 Juli 2020.

"Pergub berlaku efektif enam bulan sejak diundangkan (Juli 2020)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih di Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.

Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

Dalam Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pasal 5 Ayat (2) disebutkan bahwa terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Kemudian, pemerintah akan memberikan insentif kepada pusat perbelanjaan yang menggunakan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Bunyinya, insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat.

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

Akan tetapi, bagi pusat perbelanjaan yang tidak menjalankan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan akan diberikan sanksi yang tertulis dalam Pasal 22, mulai dari sanksi teguran, uang paksa, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Kota yang larang penggunaan kantong plastik

Sebelum Jakarta, beberapa kota di Indonesia sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut. Misalnya, Bogor, Surabaya dan Bali.

Di Bogor, Jawa Barat, aturan yang melarang penggunaan kantong plastik di toko modern dan pusat perbelanjaan sesuai Peraa turan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan berlaku pada 1 Desember 2018.

Sementara di Surabaya, Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Sebenarnya larangan penggunaan kantong plastik sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Sedangkan di Bali, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya