Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke KPK, Begini Faktanya

Aziz Syamsuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsudin dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 Januari 2020.

Politikus Partai Golkar itu dilaporkan atas dugaan terima fee terkait dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah sebesar delapan persen pada 2017.

"Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengatakan dan melakukan testimoni bahwa Politisi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menerima fee dari DAK 2017 Kabupaten Lampung Tengah sebesar delapan persen, yang juga diakui oleh Yaya Purnomo dalam persidangannya di Pengadilan," kata Ketum Kaki Arifin Nur Cahyono di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020.?

Karena itu, KAKI membuat laporan resmi atas pengakuan Mustafa dan Yaya Purnomo ke pimpinan KPK. Arifin Nur Cahyono mengharapkan laporan itu dapat ditindaklanjuti lembaga antirasuah.

"KPK pernah mengaku akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan," kata Arifin.?

Dana perimbangan

Sebelumnya KPK menyatakan akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan.?

Pengusutan perkara dipastikan KPK tidak berhenti pada kasus dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menjerat mantan Wakil Ketua Taufik Kurniawan. Termasuk kasus dana perimbangan Kabupaten Arfak yang menyeret Politikus PAN Sukiman.?

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

Fakta baru

Sejumlah fakta-fakta baru juga bermunculan dalam persidangan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Semua hal yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti.

Jutaan Vaksin Akan Kedaluwarsa, Anggota DPR Minta Vaksinasi Dipercepat

Apalagi, sepanjang persidangan, terungkap praktik suap dalam pengurusan dana perimbangan di beberap daerah lain. Salah satunya pengurusan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.?

Dalam tuntutan Yaya Purnomo disebutkan, jika dana DAK dan DID untuk Lampung Tengah berhasil dicairkan senilai Rp79 Miliar. Bahkan, Ketua Banggar Aziz Syamsuddin disebut menerima fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah tersebut.

Pasrah Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Segera Dieksekusi ke Lapas

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Aziz Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.?

Aziz, sebut Mustafa, menjabat sebagai Ketua Banggar saat dirinya minta bantuan terkait pengesahan DAK perubahan 2017 pada Banggar DPR untuk Lampung Tengah.?

Mustafa mengaku diajak mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar, Junaidi yang juga terjerat beberapa kasus korupsi di Lampung Tengah, untuk bertemu dengan Aziz.?

Saat bertemu itu, Mustafa mengaku terkejut lantaran Aziz meminta fee sebesar 8 persen dari DAK yang akan diterima Lampung Tengah.

Selanjutnya Mustafa meminta Aziz untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada saat itu dijabat oleh Taufik Rahman yang juga telah divonis hakim.?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya