Anies Bakal Digugat Karena Banjir Jakarta, Ini Faktanya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Instagram/aniesbaswedan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan digugat akibat banjir besar yang melanda Jakarta sejak Rabu, 1 Januari 2020.

Anies Yakin Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran: Ini Bukan Ramalan Cuaca

Menurut anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis, gugatan berupa 'class action' akan dilayangkan melalui pengadilan di Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

"Rencananya (gugatan dilayangkan) dalam minggu ini, dan paling lama awal minggu depan, dan yuridiksi tergugat kemungkinan di Jakarta Pusat," ujar Diarson dilansir dari VIVAnews, Senin, 6 Januari 2019.

PKS Ucapkan Selamat ke Anies, Pramono-Rano Berhasil Unggul di Pilkada Jakarta

Diarson menyampaikan, Tim Advokasi mengajak sebanyak-banyaknya warga Jakarta yang menjadi korban banjir turut dalam gugatan. Warga bisa mengirim e-mail tanpa dipungut biaya ke banjirdki2020@gmail.com dengan menyertakan data berupa nama, alamat, nomor HP, bukti KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, serta foto-foto bukti kerugian.

"Saat ini sudah banyak warga yang turut mendaftar," ujar Diarson.

61 RT Masih Terendam Banjir Hari Ini Imbas Hujan Deras saat Pencoblosan Pilkada

Ia juga mengemukakan, gugatan, akan dilayangkan karena Anies dinilai tidak memiliki kemampuan yang baik, serta lalai sehingga banjir mengakibatkan korban jiwa dan materiil yang besar.

Gugatan merupakan upaya hukum untuk memberi efek jera sehingga bencana yang dinilai sebagai tanggung jawab pemangku kepentingan, tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Saat ini kami verifikasi dulu para pendaftarnya sebelum melakukan pendaftaran class action," ujar Diarson.

Petisi online

Sebelumnya sebuah petisi online juga dilayangkan untuk mencopot Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali viral beberapa hari lalu. 

Petisi yang dibuat oleh akun bernama Opini Kamu di situs change.org berisi tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian supaya mencopot Anies Baswedan dari jabatannya. Itu dilakukan lantaran Anies dinilai gagal selama memimpin Ibu Kota Negara. 

"Kegagalan demi kegagalan disertai kejanggalan telah membuat DKI Jakarta sebagai ibukota negara Republik Indonesia semakin terpuruk di bawah kepemimpinan Saudara Anies Baswedan," bunyi petisi tersebut. 

Hingga Minggu, 5 Januari 2020, pukul 09.00 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 215.600 orang. Dalam kolom komentar, sejumlah warganet pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya