Lewat Medsos dan Game, Jeratan Hukum Bagi Penghina Nabi

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, yakni Abdul Halid (32) karena diduga melakukan penghinaan terhadap nabi dan ulama di Facebook pada Senin, 30 Desember 2019.

Daftar Produk Boikot di Medsos Belum Tentu Benar! Pakar: Banyak PHK, Jangan Sampai yang Kena Saudara Sendiri

Ternyata, kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukan yang pertama kali terjadi sepanjang 2019. Tercatat, sudah ada beberapa kasus penghinaan terhadap nabi oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan data yang dirangkum VIVA, pernah juga ada kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui aplikasi game di daerah Garut, Jawa Barat. Selain itu, ada juga oknum polisi di daerah Asahan, Sumatera Utara yang divonis karena menghina nabi.

Aisar Khaled dengan Fuji Semakin Dekat, Warganet Ramai Senggol Thoriq Halilintar

Berikut orang-orang yang ditangkap karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW:

Hina Nabi, pemuda di Lombok ditangkap

Modus Iklan Judol di Media Sosial Makin Beragam

Abdul Halid ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap nabi dan ulama pada Senin, 30 Desember 2019. Pasalnya, ia streaming di Facebook sambil menikmati minuman diduga minuman keras tradisional.

"Pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru, dengan mengatakan kata-kata kotor melalui medsos (Facebook)," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto seperti dilansir Vivanews pada Selasa, 31 Desember 2019.

Menurut dia, pelaku ditangkap karena videonya menghina nabi dan ulama beredar di media sosial. Sebab, hal ini sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Langkah Polres Lombok Timur sebagai upaya untuk mencegah main hakim sendiri, juga upaya mencegah beredarnya penyebaran video di kalangan masyarakat sehingga bisa memprovokasi. Maka, Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Hina Nabi lewat aplikasi game

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria inisial IG, karena diduga membuat aplikasi game terkait Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 9 November di Karangpawitan, Garut, Jawa Barat.

"Ya benar (ada penangkapan)," kata Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Sirojul Munir mengecam keras adanya aplikasi game menghina Nabi Muhammad SAW yang diduga diproduksi oleh Developer ParagiSoft.

"Kami berharap polisi segera menangani kasus tersebut. Kami sudah meminta agar umat Islam di Garut khususnya, untuk bisa menahan diri dan tak terpancing hal-hal negatif," ujarnya.

Oknum polisi hina Nabi dihukum penjara

Oknum polisi bernama Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41), dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara selama 30 bulan penjara pada Rabu, 23 Januari 2019.

Ketua Majelis Hakim PN Kisaran, Efian menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sesuai dakwaan alternatif pertama.

Selain hukum penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak membayar, digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dalam nota putusan majelis hakim, personel Polres Asahan ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya