Ahmad Dhani Bebas, Ini Perjalanan Panjang Kasusnya
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur pada Senin, 30 Desember 2019.
Dhani menjalani masa hukuman setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya 1 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot.
Hukuman terhadap Dhani ini lebih ringan dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan penjara.
Nah, bagaimana proses perjalanan kasus yang menyeret Ahmad Dhani hanya gara-gara ucapan 'idiot'. Memang, kasus Dhani ini menuai kontroversi di berbagai kalangan. Maka, VIVA kembali merangkum yang pernah dipublikasi dan dikutip pada Senin, 30 Desember 2019.
Kronologi singkat kasus 'idiot' Dhani
Dhani mengaku akan menghadiri undangan relawan #2019GantiPresiden yang rencana digelar di Tugu Pahlawan, Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Ia kemudian terbang dari Jakarta ke Surabaya bersama istrinya Mulan Jameela pada Sabtu, 25 Agustus 2018 dan langsung ke Hotel Majapahit.
Pada Minggu sekira pukul 07.30 WIB, Dhani diberitahu pihak hotel saat sarapan bahwa ada demo. Usai makan, Dhani balik lagi ke kamarnya di lantai dua untuk mandi dan persiapan berangkat ke Tugu Pahlawan.
Begitu mau balik ke kamar, ada yang membuntutinya entah polisi atau siapa yang tak dikenal Dhani. Akhirnya, ia balik lagi ke lobi hotel bersama teman-temannya. Tapi, di sana demonstran sudah mengepung di luar hotel.
Lalu, Dhani memutuskan batal menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden setelah dinegosiasi oleh pihak Kepolisian bersama pihak hotel. Setelah itu, ia ngevlog melalui akun instagram.
Tujuannya, memberitahu kepada panitia dan peserta deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan batal hadir karena dihadang massa pendemo. Tapi, ia tak tahu jika kata 'idiot' jadi masalah hukum.
Sebab, Dhani mengetahui kalau instagram membatasi durasi video hanya 30 detik. Sementara, kata 'idiot' yang terlontar itu dalam video di detik ke-60 sekian.
"Ternyata juga masuk ke instagram," ujarnya.
Jadi tersangka dan dicegah ke luar negeri
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Kamis, 18 Oktober 2018.
"Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jawa Timur karena nge-vlog berkata 'idiot' di Hotel Majapahit, Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Kemudian, Dhani juga dicekal atau dicegah ke luar negeri oleh pihak Polda Jawa Timur yang diajukan kepada imigrasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan surat permohonan pencegahan dikirim Polda Jawa Timur yang menangani perkara Dhani.
"Diajukan surat permohonan dari Polda (Jawa Timur) ke Kanwil Imigrasi Surabaya," katanya pada Minggu, 21 Oktober 2018.
Divonis 1 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Ahmad Dhani satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam vlog ujaran 'idiot' pada Selasa, 11 Juni 2019.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim Anton R Widyopriyono.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Dhani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Sebab, ia terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog berujar idiot.
"Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa," kata jaksa.
Bolak balik rutan
Ahmad Dhani sudah berapa kali bolak-balik ke rumah tahanan (rutan) setelah dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Awalnya, Dhani ditahan di Rutan Cipinang karena menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Iya (ditahan) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," kata Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam pada Senin, 28 Januari 2019.
Namun, Dhani juga saat itu sedang diproses kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Sehingga, harus menjalani proses hukum dan dipindah lagi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan rencana pemindahan Dhani ke Rutan Surabaya hari Rabu, 6 Februari 2019.
"Baru saja dapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya (pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya) katanya hari ini, untuk jamnya belum bisa memastikan," kata Widha Indra Kusuma Wijaya.
Namun, Dhani dipindah lagi dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 13 Juni 2019. Sebab, Dhani ingin lebih dekat dengan keluarga dan berlebaran bersama keluarga besar.
Tetapi, kejaksaan memutuskan untuk memindahkan penahanannya usai putusan Selasa, 11 Juni 2019. Di Rutan Cipinang, Dhani menjalani penahanan untuk perkara ujaran kebencian yang kini masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ajukan banding hingga keluar dari Cipinang
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menerima permohonan banding yang diajukan Ahmad Dhani. Sehingga, masa hukuman Dhani dikurangi tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui perangkat elektronik yang bisa diakses khalayak.
Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya tidak sependapat dengan Pengadilan Negeri Surabaya soal masa hukumannya. Maka, Dhani dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan pihaknya sudah menerima petikan putusan perkara tersebut dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Kita sudah terima petikan putusan Ahmad Dhani sejak 29 (November) lalu," kata Richard.
Menurut dia, pihaknya tidak mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan pertimbangan hakim cukup beralasan dan bisa diterima.
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Sedangkan, Dhani bakal bebas dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Ahok yang diproses hukum di Jakarta.
Dalam perkara itu, ia ditahan di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2019 dan dihukum pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lalu, ia dapat remisi satu bulan sehingga bakal bebas pada 28 Desember 2019.
Adapun dalam perkara vlog berujar idiot, Dhani tidak berstatus tahanan. Sebab, dalam aturan tidak boleh menahan tersangka atau terdakwa dalam dua perkara.