Polres Lamongan Ringkus Dua Orang Pemilik Senjata Api Ilegal
Jumat, 27 Desember 2019 - 16:06 WIB
Sumber :
- timesindonesia
Selain senjata api rakitan, polisi juga mengamankan sejumlah peluru. Yaitu 271 selongsong peluru kaliber 5.56 mm dan 37 selongsong peluru kaliber 3.08 mm ss ta, 6 selongsong peluru ukuran 7.62 mm. Tersangka mengaku jika peluru aktif tersebut didapatkan dari salah satu anggota Perbakin.
"Kalau peluru ini didapat dari Perbakin, nantinya yang bersangkutan juga akan kita panggil. Karena peluru ini bukan diperuntukkan untuk memburu babi melainkan digunakan untuk berolahraga," tuturnya.
Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamomgan tersebut dijerat dengan UU darurat nomor 12 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)