Tsunami Aceh 15 Tahun Lalu, Gelombang Capai 30 Meter

Museum Tsunami Aceh
Sumber :
  • Dani Randi/ACEH/VIVA

VIVA – Hari ini 15 tahun lalu, tepatnya 26 Desember 2004, gelombang tsunami meluluh lantakan Provinsi Aceh dan sekitarnya. ? Di media sosial, warganet pun mengajak untuk sama-sama mendoakan para korban dengan menjadikan trending hastag #15tahuntsunamiaceh di Twitter pada Kamis, 26 Desember 2019.

Brigadir Jenderal Carla River Kenang Bantuan Militer AS untuk Aceh Pasca Tsunami 2004

"Memperingati 15 tahun tsunami Aceh. Melawan lupa, membangun siaga. #15tahuntsunamiaceh #15tahuntsunami," tulis akun Badan Pengembangan Bisnis Unsyiah @bpb_unsyiah.

Kisah Alman, Mantan TKI yang Hampir Mengalami Tsunami Aceh dan Bekerja di Arab Saudi Selama 20 Tahun

Kemudian, akun kosong boleh tidak nama @ambooyahh mengajak seluruh masyarakat untuk tetap siaga dan berbagi pengetahuan tentang kebencanaan bagi masyarakat dunia.

"Hanya Allah yang mampu mengubah kekacauan menjadi sebuah pesan, ujian menjadi kesaksian, cobaan menjadi kemenangan, dan korban menjadi juara. Tetap tangguh, tetap sanggup. Mari selalu membangun siaga dan berbagi pengetahuan kebencanaan bagi masyarakat dunia. #15tahuntsunamiaceh," ujarnya.

SBY Teteskan Air Mata saat Berziarah ke Kuburan Massal Korban Tsunami Aceh

Selain itu, akun khuumaidi @khuumaidi mengatakan banyak kenangan yang dirasakan atas tragedi tsunami Aceh sampai saat ini.

"15 Tahun Tsunami Aceh, 26 Desember 2004-26 Desember 2019. Pagi hari ini, kita tepat mengenang 15 tahun terjadinya bencana tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya. Pastinya cukup banyak kenangan yang kita rasakan hingga saat ini," ujarnya.

Berikut ini fakta-fakta peristiwa tsunami Aceh yang terjadi pada 15 tahun silam;

Ketinggian 30 meter

Gempa bumi Samudra Hindia 2004 terjadi pada pukul 08:58:53 UTC pada 26 Desember 2004; episentrumnya terletak di lepas pantai barat Sumatra, Indonesia. Guncangan gempa tersebut berskala 9,1–9,3 dalam skala kekuatan Moment dan IX (Violent) dalam skala intensitas Mercalli.

Gempa bumi megathrust bawah laut terjadi ketika Lempeng Hindia didorong ke bawah oleh Lempeng Burma dan memicu serangkaian tsunami mematikan di sepanjang pesisir daratan yang berbatasan dengan Samudra Hindia.

Gelombang tsunami yang tingginya mencapai 30 meter terjadi di 14 negara dan menenggelamkan sejumlah permukiman pesisir. Gempa dan tsunami ini merupakan salah satu bencana alam paling mematikan sepanjang sejarah. Indonesia adalah negara yang dampaknya paling parah selain Sri Lanka, India, dan Thailand.

Korban meninggal dan hilang

Dikutip dari BBC News Indonesia, dalam gempa dan tsunami yang terjadi di Provinsi Aceh pada 2004 lalu, sedikitnya 280.000 jiwa menjadi korban. Bagi korban meninggal, mereka dimakamkan di belasan kuburan massal yang tersebut di seluruh Aceh.

Pada 2010, korban yang belum teridentifikasi mencapai 170.000 jiwa. Menurut Asisten II Pemerintah Provinsi Aceh, Teuku Ahmad Dadek bahwa hingga kini masih ada 70.000 nama yang belum diketahui nasibnya.

Sementara, akun Luthfi Nanda Perdana @Perdana_Mentri mengaku sanak famili yang menjadi korban juga belum ditemukan atas musibah bencana gempa dan tsunami di Aceh pada 2004 silam.

"Masih terekam dengan jelas, bagaimana bencana mahadahsyat ini meluluhlantakkan Aceh. Sedikitnya 200.000 jiwa menjadi korban, termasuk beberapa sanak family saya yang sampai hari ini belum ditemukan jasadnya. Al-fatihah," tulis akun Luthfi Nanda Perdana @Perdana_Mentri.

26 Desember jadi hari libur di Aceh

Seperti dilansir VIVAnews, Pemerintah Aceh menetapkan 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan di Aceh. Hal ini untuk memperingati gempa dan tsunami di Aceh pada 2004 silam.

Penetapan libur resmi itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh. Surat tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan keputusan yang ditetapkan Pemerintah Aceh ini harus diatur juga dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai kebutuhan perusahaan.

Menurut dia, pengusaha bisa saja mempekerjakan karyawan pada hari libut yang telah ditetapkan apabila karyawan tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya