Remisi Natal, 8 Penghuni Lapas Jatim Bebas Besok
- timesindonesia
Total 388 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus 2019 (remisi Natal) dari Dirjen Pemasyarakatan. Bahkan 8 WBP dipastikan langsung bebas Rabu (25/12/2019) besok.
Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono mengatakan, pemberian remisi khusus merupakan bagian dari proses pembinaan pihaknya. Adapun remisi khusus Natal adalah reward bagi WBP beragama Nasrani yang selama ini telah berkelakuan dan mengikuti pembinaan dengan baik.
"Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama Nasrani saja,” kata Pargiyono dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2019).
Menurut Pargiyono, pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi, paling rendah 15 hari dan tertinggi yakni 60 hari. Meski begitu, 388 WBP yang diajukan masih merupakan data awal. Sebab, pihaknya masih berusaha mengajukan sejumlah tambahan WBP agar mendapatkan remisi khusus Natal 2019.
“Pada tanggal 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagaian, jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah,” tandas Pargiyono.
Pargiyono mengaku, pihaknya awalnya telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dalam PP nomor 99 tahun 2012 dijelaskan mengenai aturan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas WBP. Karena hal itulah yang menjadi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi Natal.(*)