Diperingati Tiap 19 Desember, Begini Sejarah Hari Bela Negara
- https://menpan.go.id/
VIVA – Dalam memperingati Hari Bela Negara yang jatuh pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2019, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengajak semua masyarakat untuk terus membangun jati diri bangsa.
"Peringatan #HariBelaNegara mengajak kita semua untuk terus membangun jati diri bangsa yang memiliki skill, knowledge dan attitude yang baik sebagai suatu karateristik sumber daya manusia unggul," tulis akun Kemhan RI yang dikutip pada Kamis, 19 Desember 2019.
Sejarah Hari Bela Negara
Informasi dari laman resmi kemhan.go.id, Kota Bukittinggi sebagai kota yang berperan dan ditunjuk menjadi Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk di Bukittinggi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara pada 19 Desember 2019.
Kemudian, peristiwa ini ditetapkan sebagai Hari Bela Negara (HBN) sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia pada 18 Desember 2006 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, pemerintah juga membangun Monumen Nasional Bela Negara di salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI dengan area seluas 40 hektare (ha) di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Bela Negara ke-65 pada 21 Desember 2019, saat itu Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro didampingi Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Hartind Asrin dan Plt Dirjen Pothan Timbul Siahaan serta Muspida Provinsi Sumatera Barat meninjau pembangunan Monumen Nasional Bela Negara.
Menurut Purnomo, pembangunan monumen ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat atas perannya pada masa perjuangan bangsa Indonesia di masa lalu untuk keberlangsungan NKRI.
"Monumen ini sebagai penghargaan dan pengingat serta pelajaran bagi generasi muda Indonesia untuk dijadikan contoh dalam memahami arti dari bela negara dan arti cinta tanah air," kata Purnomo.
Baca juga: Ahok Dianggap Hebat Jika Bisa Lakukan 4 Hal Ini untuk Pertamina
Dasar hukum
Bela negara ini telah diatur dalam konstitusi Undang-undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 27 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kemudian pasal 30 Ayat (1) UUD RI 1945 juga disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) dimaktubkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.Â
Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.