Ruki, Artidjo dan Albertina Ho Bakal Jadi Dewan Pengawas KPK?
- bbc
Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK, mulai dari Taufiqurrahman Ruki hingga hakim Albertina Ho.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya lima. Ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu, 18 Desember 2019.
Lima orang anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019.
"Ada hakim Albertina Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," ujar Presiden Jokowi sambil menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiqurrahman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas.
"Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," tambahnya sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Mengenai calon dari kalangan jaksa dan ekonom, Presiden Jokowi belum mau menyebutkan nama-nama mereka.
"Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota dewan pengawas) pasti baik-baiklah," tambah Presiden.
Presiden mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis (19/12).
"Jumat (20 Desember 2019)) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkapnya.
Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Adapun Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018. Sementara Taufiqurrahman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas ketua KPK 2015.
Merujuk pada Undang-Undang KPK yang baru, setidaknya ada enam tugas Dewan Pengawas, yakni memberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledehan, dan penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai; menggelar sidang atau memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai; serta membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Sebelumnya, para pegiat antikorupsi dan Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi berhati-hati menunjuk lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Salah satu kriteria yang dipesankan yakni berintegritas dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Dengan begitu, diharapkan mereka tidak tersandera oleh kepentingan elite dan berani menindak jika ada pimpinan KPK yang menyelewengkan wewenangnya.