Mahfud MD Sebut Pasal Hukuman Mati untuk Koruptor Dimasukkan ke RKUHP
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut pasal hukuman mati untuk koruptor bisa dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, saat ini RKUHP sedang dibahas antara pemerintah dengan Komisi III DPR.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Tipikor belum secara tegas menyatakan hukuman mati bagi para pelaku korupsi alias koruptor.
"Kalau ingin lebih tegas lagi pasal hukuman mati untuk koruptor bisa diselipkan di dalam RKUHP yang sekarang sedang dibahas lagi," katanya di Jakarta, Kamis 12 Desember 2019.
Ia mengakui, di dalam RKUHP yang dibahas DPR periode 2014-2019 dan sempat ditunda pengesahannya, termuat mengenai ketentuan hukuman mati. Menurut Mahfud MD, draf rancangan sebelumnya tidak spesifik menyebut hukuman mati bagi para pelaku korupsi.
Andaikan hukuman mati diterapkan, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sebaiknya pemerintah dan DPR merumuskannya berdasarkan tingkatan kejahatan.
"Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur begitu. Biar jelas yang by grade. Korupsi by grade itu dengan jumlah tertentu," tutur Mahfud MD.
Ia juga bilang wacana hukuman mati untuk koruptor muncul lantaran Presiden Jokowi menyebutnya saat Hari Antikorupsi awal pekan ini.
Jokowi bilang kalau hukuman mati sudah tercantum di UU Tipikor. "Saya kira Pak Jokowi yang spesifik itu mengatakan kalau rakyat menghendaki hukuman mati dilakukan, ya, coba lakukan. Caranya bagaimana? Ya, itu disampaikan nanti ke DPR," tutur Mahfud MD.
Korupsi seperti candu, bikin nagih. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat mendatangkan kerugian bagi kehidupan bangsa dan bernegara, serta mengganggu stabilitas perekonomian negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai pernyataan Presiden Jokowi setuju jika para koruptor dihukum mati.
"Ya memang di dalam undang-undang sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Para awak mencoba mengkonfirmasi kepada pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu, mengapa hukuman mati para koruptor tidak diberlakukan.
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan. Jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum jadi kalau satu saat memenuhi ya diterapkan saja," tutur Agus Rahardjo.
KPK telah menerapkan metode lebih keras bagi terduga tindak pidana korupsi, yaitu dengan cara diborgol usai diperiksa di gedung KPK. Setelah sebelumnya hanya mengenakan rompi oranye. Namun, publik sudah pesimis, dan mempertanyakan, seberapa jauh penerapan borgol bakal memberi efek jera.