Tagar #KamiBersamaProfSuteki Trending, Apa Apa Sih?

Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Undip Prof Suteki
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Prof Suteki sedang menjadi perhatian dari warganet Tanah Air. 

PPATK Sebut Sudah Kirim Laporan Soal PPDS Undip ke KPK Sejak 2022 tapi Tidak Dihiraukan

Lihat saja dalam topik terpopuler atau trending topic Twitter pada Selasa malam 10 Desember 2019, tagar dukungan pada Prof Suteki populer di lini masa Twitter. Ada dua tagar yaitu #KamiBersamaProfSuteki dan #BatalkanSKzalimRektorUndip. 

Dua tagar tersebut usut punya usut merupakan dukungan untuk menyambut putusan Pengadilan Tata Usana Negara Semarang pada Rabu 11 Desember 2019, atas gugatan Suteki kepada Rektor Undip Yos Johan Utama, atas pemberhentian Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip pada 28 November 2018. 

Undip dan RS Kariadi Akui Ada Praktik Perundungan di Pelatihan PPDS

Pemberhentian jabatan Suteki itu buntut dari kehadiran Suteki sebagai ahli pada sidang Uji Materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi dan menjadi ahli Gugatan TUN Ormas HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam Surat Keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Rekotr Undip, Suteki dinilai anti Pancasila dan anti NKRI serta tidak setia pada pemerintah dengan menjadi saksi ahli HTI. 

Kuasa Hukum Keluarga Beberkan Bukti-bukti Kuat Dokter Aulia Risma Alami Perundungan

Nah, pada Rabu 11 Desember 2019, PTUN Semarang akan membacakan putusan atas gugatan Suteki tersebut. 

"Rabu, 11 Desember 2019, sengketa Tata Usaha Negara antara Prof Suteki melawan Rektor Universitas Diponegoro akan menemui babak akhir. Majelis Hakim PTUN Semarang, rencana akan membacakan keputusannya," ujar Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinudin dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 10 Desember 2019. 

Khozinudin mencurigai ada campur tangan penguasa dalam penerbitan SK tersebut. Selain itu, dia memahami nuansa batin Suteki yang berupaya memperjuangkan haknya. 

"Kita semua patut curiga, bahwa ada tangan-tangan kekuasaan dibalik SK zalim yang diterbitkan Rektor Undip kepada Prof Suteki. Namun kita juga paham, realitas itu tidak hanya terjadi di lingkungan kampus," kata dia. 

Menyambut putusan besok hari, Khozinudin menyampaikan dukungannya pada Suteki. Dia berharap keadilan masih ada dalam putusan majelis hakim PTUN Semarang. 

"Kita berharap Palu hakim pengadilan dapat mengoreksi kezaliman Rektor Undip terhadap Prof Suteki. Kepada Prof Suteki, tetaplah menjadi begawan hukum yang konsisten meruhanikan ilmu, menyuarakan kebenaran dan keadilan. Di manapun dan sampai kapan pun," ujarnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Kata Menkes soal Pencabutan Pembekuan Program Anestesi di FK Undip

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membekukan PPDS Undip masih berlaku sampai saat ini.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024