Menag: Pelajaran Khilafah dan Jihad Dipindah ke Sejarah

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan surat edaran terkait mata pelajaran tentang khilafah (pemerintahan Islam) dan jihad itu bukan dihapus, tapi dipindahkan.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

“Itu hanya dipindahkan dari tadinya masuk ke fiqih, dipindahkan ke sejarah ya,” kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Menurut dia, pemerintahan Islam atau khilafah dan jihad itu merupakan sejarah Islam. Sehingga, tidak bisa dihapuskan atau dihilangkan sejarah tersebut.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

“Sejarah enggak boleh hilang, tapi di fiqih enggak ada lagi. Dipindahkan ya,” ujarnya.

Diketahui, sempat beredar surat diduga dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terkait penghapusan mata pelajaran atau kurikulum soal pemerintahan Islam (khilafah) dan jihad.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Surat tersebut beredar di media sosial Nomor: B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 tertanggal 4 Desember 2019. Perihal surat itu mengenai implementasi KMA (Keputusan Menteri Agama) 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019.

Kemudian, surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia. Nah, surat tersebut beredar di media sosial salah satunya diunggah oleh akun Mas Piyu ORI @mas_piyuu pada Minggu, 8 Desember 2019.

MIRIS! Kemenag Resmi hapus ‘khilafah’ dan ‘jihad’ dari kurikulum Madrasah,” tulis akun Mas Piyu.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Indonesia Fahri Hamzah mempertanyakan kembali apakah surat tersebut benar atau tidak. Maka, perlu diperiksa ulang lagi.

“Bener enggak, nih? Coba cek, deh,” kata Fahri.

Berikut isi surat Kementerian Agama RI terkait penghapusan kurikulum soal khilafah dan jihad:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka pengarusutamaan moderasi beragama dan pencegahan paham radikalisme di Satuan Pendidikan Madrasah disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Implementasi KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang pedoman kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang pedoman implementasi kurikulum pada Madrasah berlaku secara efektif mulai tahun pelajaran 2020/2021.

2. Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar tahun pelajaran 2019/2020, terkait KI-KD yang membahas tentang pemerintahan Islam (khilafah) dan jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbaiki dalam KMA 183 Tahun 2019. 

Maka, implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar tahun pelajaran 2019/2020 mengacu pada KI-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019.

3. Seluruh materi ujian di Madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti sesuai ketentuan regulasi penilaian yang telah diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 tentang juknis penilaian hasil belajar pada MA.

SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar pada Mts, SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar pada MI.

Demikian untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholders Madrasah. Atas perhatian saudara, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah

A. Umar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya