Menag: PMA Majelis Taklim Bagus Banget, Pasal Mana yang Mengawasi?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi tegas membantah anggapan melalui Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, pemerintah bakal ikut campur mengawasi kegiatan keislaman muslim. Fachrul berdalih, tidak ada satu pun ketentuan dalam pasal peraturan yang tegas menunjukkan pengawasan dari pemerintah.
"Pasal mana yang mengawasi? Enggak ada ada pasal yang mengawasi, bagus banget kok," kata Fachrul Razi di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019.
Mengingat aturan tersebut sudah bagus banget, maka mantan Wakil Panglima TNI itu tidak terpikir bakal mencabut PMA Majelis Taklim yang telah tandatangani tersebut.
"Saya enggak ada niat sedikit pun untuk mencabut itu, sudah bagus. Semua bagus, banyak yang dukung kok. Kalau yang suka enggak dukung, pasti ada," katanya.
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Dalam ketentuan PMA tersebut, majelis taklim mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti salinan KTP.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 peraturan itu mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.