KPK akan Beberkan Pejabat Garuda yang Kecipratan Aliran Rp100 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan membeberkan para pihak yang turut menikmati aliran dana terkait kasus dugaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.?

Aliran dana ini akan dibeberkan tim KPK dalam surat dakwaan dan persidangan perkara suap dan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo. ?

Tidak hanya soal aliran dana yang diidentifikasi Rp100 miliar sejauh ini, dalam persidangan nanti, Jaksa juga akan membeberkan mengenai praktik suap dan pencucian uang yang diduga dilakukan Emirsyah dan Soetikno. Termasuk mengenai penggunaan puluhan rekening di sejumlah negara.

"Semua yang terkait pada pembuktian perkara ini akan kami uraikan mulai dari dakwaan. Ini kasusnya cukup kompleks bukan sekedar suap dari pihak lain, tapi ada penggunaan rekening dengan nama yang lain di beberapa negara. Suap yang diberikan melalui pihak lain tetapi ada penggunaan rekening rekening dengan nama yang lain di beberapa negara dan ada kontrak yang sangat besar ya yang ditandatangani oleh pihak Indonesia itu harus uraikan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 6 Desember 2019. 

Diketahui, KPK telah merampungkan penyidikan kasus ini dan melimpahkannya ke tahap penuntutan atau tahap dua. Dengan demikian, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja mengusun surat dakwaan terhadap Emirsyah dan Soedarjo untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengidentifikasi adanya aliran uang suap sebesar Rp100 miliar yang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia maupun anak usahanya PT Citilink Indonesia.

Dilansir dari VIVAnews, jumlah tersebut meningkat signifikan dari dugaan awal yang hanya sekitar Rp20 miliar. Diduga, selain Emirsyah terdapat pejabat Garuda lain yang turut kecipratan aliran dana tersebut. ?

"Memang kami mengidentifikasi ternyata dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp20miliar. Setelah kami cek ada puluhan rekening ya, ketemu lah totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp100 miliar, termasuk kepada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Jadi bukan ke satu oran?g, yakni ESA (Emirsyah Satar), tapi kepada beberapa pejabat di PT Garuda Indonesia saat itu," kata Febri.?

Tiga Berkas Kasus Korupsi Garuda Diserahkan ke JPU

Meski begitu, Febri masih enggan mengungkap pejabat Garuda lainnya tersebut. Febri hanya memastikan pihaknya akan mencermati setiap fakta yang muncul dan berkembang di proses persidangan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.?

"Kalau nanti ada fakta baru yang berkembang, maka kami cermati lebih lanjut," tutur dia.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar

Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar telah dijatuhi vonis atau putusan lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi pengadaan pesawat

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024