Proses Cerai Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti

Ustaz Abdul Somad di Bandara Kualanamu, Sumut
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Ustaz Abdul Somad menerima keputusan Pengadilan Agama Bangkinang Kota, Kampar, Riau, yang telah mengabulkan gugatan cerai dirinya kepada Mellya Juniarti, istrinya. Permohonan UAS dikabulkan karena pengadilan telah membuktikan langsung alasan-alasan yang diajukan saat gugatan cerai dilayangkan pada 12 Juli 2019.

Menurut kuasa hukum Ustaz Abdul Somad, Hasan Basri, UAS selaku pemohon telah menerima putusan pengadilan. Sejak diterima pada Selasa, 3 Desember 2019, UAS tinggal menunggu selama 14 hari apakah Mellya Juniarti akan banding.

"Kami tinggal menunggu massa waktu upaya lain selama 14 hari. Kalau tidak terima tentu banding. Kami selaku pemohon kami terima, karena permohonan kami dikabul ya kami terima, dengan konsekuensi yang ada di dalam putusan itu," kata Hasan Basri kepada VIVAnews, Kamis malam, 6 Desember 2019.

Ustaz Abdul Somad (UAS)

Menurut Hasan Basri, putusan pengadilan agama ini memang telah menyelesaikan apa yang terjadi terhadap UAS dan istrinya. Proses mediasi telah dijalani dan permohonan cerai telah dikabulkan.

Permasalahan rumah tangga UAS sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Dia sudah dikarunia seorang anak. UAS telah melakukan berbagai cara untuk mempertahankan pernikahannya dengan Mellya.

Sejumlah tahapan telah dilakukan sesuai dengan ajaran syariat Islam, seperti memberi nasihat, pisah ranjang, musyawarah, konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2 hingga berujung pada pisah tempat tinggal.

Ustaz Abdul Somad bersama para bikers

Tiga Guru Besar Hukum Bilang Putusan Pengadilan Terhadap Mardani Maming Ada Kekeliruan Hakim

"Sudah habis. Proses mediasi sudah selesai. Kita menunggu waktu 14 hari itu," katanya.

Hasan Basri yang merupakan ketua komisi hukum perudang-undang MUI Kota Pekanbaru, mengaku telah lama mengenal UAS. Sejak lama juga UAS telah menceritakan permasalah dalam rumah tangganya.

Komnas Perempuan Desak PDIP Pecat Kadernya Imam Wahyudi Tersangka KDRT

Setelah menceritakan seluruh masalah itu, dan bulat untuk berceri, Hasan Basri kemudian mendaftaran gugatan ke pengadilan. UAS juga menceritakan, bahwa keputusan ini adalah persoalan yang cukup sulit, tapi harus dia ambil.

"UAS menyampaikan ada masalah, dan minta diajukan ke pengadilan. Kalau pesan UAS, karena ini masalah rumah tangga dan sifatnya intern, pada intinya tidak usah ditanggapi lanjut. Semua kita pasti ada permasalahan hidup," katanya.

Tak Kapok Hukuman Diperberat, SYL Malah Ajukan Kasasi
VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Pertanyaan terkait pelaksanaan surat perintah penangkapan internasional untuk Benjamin Netanyahu ditentukan melalui proses di pengadilan domestik di Inggris.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024