Polemik Pencopotan Helmy Yahya Jadi Bos TVRI, Kominfo Lakukan Mediasi
- VIVA.co.id/ Diza Liane Sahputri
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan mediasi terhadap polemik penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Helmy dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia. Mediasi dilakukan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat, 6 Desember 2019.
Sebelumnya Helmy Yahya akan menggelar konferensi pers di Kantor TVRI pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, acara tersebut akhirnya dibatalkan dan bergeser ke Kantor Kementerian Kominfo.
“Konferensi ditiadakan menunggu mediasi di Kementerian Kominfo, jadi bisa bergeser ke sana. Ketua Dewan Pengawas dan Pak Helmy akan dimediasi di Kominfo,” kata Direktur Program dan Berita TVRI, Apni Jaya Putra.
Sementara penonaktifan Helmy mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penonaktifan Dirut 2017-2022. Adapun, keputusan ini berlaku sejak SK ditandatangani, yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.
“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," bunyi SK tersebut.
Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Harian Direktur Utama TVRI. Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Sementara Helmy Yahya ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017.