Kuasa Hukum: Meski Pisah Rumah, UAS Tetap Bertanggung Jawab
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Ustaz Abdul Somad alias UAS telah menggugat cerai istri yang telah dinikahinya pada 2012 lalu, Mellya Juniarti di Pengadilan Agama Bangkinang. Permohonan cerai UAS telah diputus oleh Mejelis Hakim pada Selasa, 3 Desember 2019 lalu.
Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri mengatakan bahwa permasalahan rumah tangga UAS sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Sementara dari pernikahan itu, mereka dikarunia seorang anak.
Hasan mengatakan bahwa UAS telah melakukan berbagai cara untuk mempertahankan pernikahannya dengan Mellya. Sejumlah tahapan telah dilakukan sesuai dengan ajaran syariat Islam, seperti memberi nasihat, pisah ranjang, musyawarah, konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2 hingga berujung pada pisah tempat tinggal.
"Berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai sekarang," kata dia dalam video singkat, Kamis, 5 Desember 2019.
Dan meski sudah berpisah rumah sejak empat tahun lalu, menurut Hasan, UAS tetap bertanggung jawab. Dia memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya, terutama putra semata wayang mereka.
Menurutnya, UAS sebagai orangtua juga berusaha untuk menyisihkan waktu di tengah kesibukannya berdakwah untuk putranya. Misalnya, menemani bermain dan lainnya.
"UAS juga selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk bersama menemani bermain, jalan-jalan dan lainnya layaknya orangtua yang menyayangi dan mendidik anaknya," ujar Hasan.
UAS dan Mellya menikah pada 20 Oktober 2012 di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuantan Hilir. Namun pada 12 Juli 2019 lalu, UAS mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang dan telah diputus oleh Mejelis Hakim dalam proses persidangan ke-11 pada Selasa, 3 Desember 2019.