Gus Muwafiq Dipolisikan FPI, GP Ansor Sarankan Urus Saja SKT
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Penceramah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Amir Hasanuddin atas dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Laporan tersebut mendapat respons dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas justru menyarankan FPI untuk fokus pada masalah yang kini sedang dihadapi mereka, yakni soal surat keterangan terdaftar (SKT). Seperti diketahui, SKT FPI ditolak pemerintah karena ada masalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya (AD/ART).
"Maklumin saja. Senyumin. Saran saya, FPI urus saja SKT," kata Yaqut di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Menurutnya, apa yang dikatakan Gus Muwafiq soal Nabi Muhammad masih wajar. Dia pun menjelaskan alasannya.
Dia menuturkan bahwa ada dua sudut pandang ketika melihat pribadi Nabi Muhammad SAW. Pertama, secara al-khalaq al-ardliyah bahwa Nabi Muhammad manusia pada umumnya, perilakunya juga dipengaruhi oleh faktor sosial-budaya, biologis-genetik, psikologi-neurologi dan lainnya.
Kedua memandang secara al-haq as-samawiyah, yaitu makhluk spiritual, tak tersentuh kekurangan dan sifat negatif. Bahkan Nabi Muhammad dianggap mempunyai kedudukan istimewa dalam kosmos dan inti mikrokosmos, yang telah dijadikan sebagai sebab fundamental penciptaan alam.
Lebih lanjut Yaqut menuturkan, berdasarkan pernyataan Imam Al-Ghazali, karena kedua hal itu, kedudukan Nabi Muhammad benar-benar paripurna, tetapi kadang sebagian orang sering sulit membedakan mana koridor majazi dan mana ta'wil, sehingga mengundang polemik.
"Jadi apa yang dikatakan Gus Muwafiq itu masih wajar sebab menggunakan sudut pandang pertama. Begitu juga apa yang menjadi keberatan sekelompok orang, itu juga lumrah sebab menggunakan sudut pandang kedua. Yang tidak wajar itu, jika ada orang yang membenturkan dua sudut pandang tersebut," tutur dia.
Sementara sebelumnya kuasa hukum Amir Hasanudin, Azis Yanuar mengakui bahwa kliennya sudah melaporkan Gus Muwafiq terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
"Alhmadulillah laporan secara resmi diterima hari ini sehubungan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muwafiq di Desa tempel, Purwodadi pada November 2019 lalu," ujar Amir, Rabu, 4 Desember 2019.
Menurut dia, pernyataan Gus Muwafiq mengenai masa kecil Nabi Muhammad tak berdasar dan tak ilmiah. Karena itu, pihaknya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Pihaknya juga telah melengkapi laporan tersebut dengan terjemahan resmi bahasa Jawa ke bahasa Indonesia. Pasalnya, saat ceramah, pernyataan Gus Muwafiq yang diduga menghina Nabi Muhammad menggunakan bahasa Jawa.
Laporan tersebut tindak lanjut dari laporan tanggal 3 Desember 2019, yang ditolak oleh Bareskrim lantaran ada satu syarat yang belum terpenuhi. Pihak polisi saat itu meminta kepada pelapor untuk menyertakan terjemahan ceramah Gus Muwafiq ke dalam bahasa Indonesia.