Pengadilan Sudah Buktikan Alasan Ustaz Abdul Somad Ceraikan Istrinya

Ustaz Abdul Somad (UAS).
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pengadilan Agama Bangkinang Kota, Kampar, Riau, menerima seluruh alasan Ustaz Abdul Somad untuk menceraikan istrinya, Mellya Juniarti, yang sejak 12 Juli 2019, telah diajukan oleh kuasa hukum UAS.

UAS soal Hukuman Menerima Serangan Fajar di Pilkada: Masuk Golongan Dosa Besar

Disampaikan kuasa hukum UAS, Hasan Basri, pengadilan tentu telah membuktikan apa yang menjadi alasan UAS untuk bercerai. Karena alasan itu terbukti, maka pengadilan mengabulkan permohonan UAS.

"Pengadilan itu tidak akan menerima kalau permasalah itu tidak terbukti," kata Hasan Basri kepada VIVAnews, Rabu malam, 4 Desember 2019.

UAS Kampanye Akbar di Tapsel: Saya Bersaksi Edy-Hasan Orang Baik untuk Memimpin Sumut

Ustaz Abdul Somad bersama para bikers

Namun apa permasalahan itu, Hasan Basri tidak bersedia menyampaikan. Meski UAS secara pribadi telah menyampaikan, tapi menurut Hasan Basri masalah ini tidak perlu sampai kepada media. Terkait hal ini, Hasan Basri berpendapat memang perlu agar UAS menyampaikan kepada media.

Abdul Wahid Didukung UAS dan Surveinya Moncer, Cak Imin: Insya Allah Menang Gubernur Riau!

"Namanya rumah tangga pasti persoalan.
Ini urusan pribadi, kalau umpama besok perlu, beliu akan jumpa pers, untuk luruskan. Memang bisa direncanakan, mungkin saja Jumat," katanya.

Ustaz Abdul Somad melalui kuasa hukumnya, memang telah menerima surat dari pengadilan agama, yang isinya mengabulkan permohonan UAS untuk bercerai dengan istrinya. Surat tersebut telah diterima pada Selasa, 3 Desember 2019.

Dijelaskan oleh Hasan Basri, UAS meminta agar persoalan rumah tangganya tidak ditanggapi secara berlebihan.
Informasi yang dihimpun, UAS dan Melya Juniarti menikah sejak 20 Oktober 2012, di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuantan Hilir.

Ustaz Abdul Somad

Setelah menikah, UAS-Melya dianugerahi seorang anak. Awal menikah, keduanya bermukim di kediaman UAS di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Rumah itu berdampingan dengan rumah yang dihuni ibu kandung UAS.

Di Pengadilan Agama Bangkinang, perceraian UAS ini terdaftar sejak 12 Juli 2019 dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya