Ada Alasan Kuat Ustaz Abdul Somad Ceraikan Istrinya
- Instagram/@ustadzabdulsomad_official
VIVA – Pengadilan Agama Bangkinang Kota, Kampar, Riau, telah mengabulkan permohonan cerai Ustaz Abdul Somad terhadap istrinya, Mellya Juniarti. Surat tersebut telah diterima kuasa hukum UAS pada Selasa, 3 Desember 2019.
Kuasa hukum UAS, Hasan Basri, mengatakan bahwa dalam surat tersebut disebutkan bahwa permohonan UAS untuk menceraikan istri telah dikabulkan. Sementara permohonan perceraian itu telah diajukan pada 12 Juli 2019.
UAS sebelumnya datang langsung bertemu dengan Hasan Basri dan menceritakan persoalan dengan istrinya. Terkait persoalan itu, UAS lalu minta diajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.
"Putusan itu kemarin (Selasa). Isinya mengambulkan permohonan cerai UAS. Namanya rumah tangga, pasti ada persoalan. UAS datang menemui saya, dia menyampaikan ada masalah, dan minta diajukan ke pengadilan," kata Hasan Basri kepada VIVAnews, Rabu malam, 4 Desember 2019.
"Juli 2019 itu kita ajukan. Ada alasan, tapi dari narsum yang bersangkutan tidak usah disampaikan, takut-takut salah," katanya.
Hasan Basri menambahkan dirinya akan mengatur jadwal dengan UAS untuk membicarakan hasil putusan pengadilan agama ini. Karena kesibukan, Hasan belum bisa bertemu UAS setelah surat putusan dari pengadilan ini keluar. Menurutnya, UAS juga akan memberikan penjelasan mengenai persoalan ini. Tapi kapan waktunya, dia belum bisa memastikan.
"Tapi belum tahu pastinya dimana. Tadi siang (Rabu) masih kontak. Memang lebih baik Beliau langsung yang memberikan jawaban," kata Hasan.
Informasi yang dihimpun, UAS dan Melya Juniarti menikah sejak 20 Oktober 2012, di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuantan Hilir.
Setelah menikah, UAS-Melya dianugerahi seorang anak. Awal menikah, keduanya bermukim di kediaman UAS di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Rumah itu berdampingan dengan rumah yang dihuni ibu kandung UAS.
Di Pengadilan Agama Bangkinang, perceraian UAS ini terdaftar sejak 12 Juli 2019 dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.