Ditanya Dolar yang Disita KPK, Lukman Hakim: Itu Akumulasi Honor Saya
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA –Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin masih menjadi sorotan setelah ditemukannya dolar di laci meja kerjanya. Saat ditanya mengenai hal itu, Lukman berkelit uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari laci ruang kerjanya beberapa waktu lalu adalah honor dari pembinaan. ?
Uang sebesar US$30.000 dan Rp180 juta tersebut, diakui Lukman juga bagian dari sisa dana operasional menteri (DOM).
"Uang akumulasi dari honor saya, karena saya sering diminta untuk memberikan pembinaan dan lain-lain. Itu sisa dana operasional menteri, kemudian sisa dari biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri," kata Lukman bersaksi untuk terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Lukman Hakim Saifuddin yang juga Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengaku menerima uang asing dari atase kedutaan besar Arab Saudi. Lukman berdalih sempat menolaknya, namun uang tersebut diberikan untuk kegiatan sosial masyarakat.
"Saya katakan tidak bisa menerima, yang bersangkutan (atase kedutaan besar Arab Saudi) mengatakan ini untuk khairiah, untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, untuk dana sosial. Saya terima dan sempat surat yayasan pengelola sumber uang saya katakan menerima uang ini dan bagaimana pendayagunaannya," kata Lukman.
Lukman membenarkan jumlah uang itu sebesar US$30.000 dan Rp180 juta. Namun dia membantah uang tersebut tidak ada kaitannya dengan Rommy.
"Sama sekali tidak (terkait Rommy)," imbuhnya.
Mengenai hal ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengonfirmasi kode B1 kepada mantan Menag RI, Lukman Hakim Syaifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya dalam persidangan, mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, mengungkapkan ada kode khusus terkait nama Lukman Hakim ketika dia berkomunikasi dengan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kendati begitu, Lukman berkelit tidak mengetahui kode tersebut. "Saya tidak tahu," kata Lukman saat bersaksi untuk terdakwa Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
"Apakah Banteng 1?" tanya Jaksa Wawan lagi. "Tidak tahu," jawab Lukman menegaskan.
"Kalau ketum? tanya Jaksa Wawan. "Saya tahu ketua umum. Tergantung konteks. Kalau di partai ketua umum," kata Lukman.
Pada perkara ini, Jaksa mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp416,4 Juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin senilai Rp325 juta dan Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta.
Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, Jaksa menyebut Rommy melakukan bersama-sama dengan Menteri Lukman Hakim Syaifuddin yang ketika itu masih menjabat sebagai menteri agama. Bahkan KPK telah menyita sejumlah uang dari laci meja kerja Lukman.