Divonis 5 Tahun Bui, Bowo Sidik Dicabut Hak Politiknya

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Dianggap terbukti menerima suap, mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Bowo Sidik, Politisi Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan. Bowo dianggap terbukti menerima suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.?

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, ketika membacakan amar putusan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Dikutip dari laman VIVAnews, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal. Yang memberatkan, terdakwa Bowo tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Bowo berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui Kesalahan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Bowo dijerat berdasarkan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut sejatinya lebih rendah atas tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Bowo tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Namun baik pihak Jaksa maupun Bowo menyatakan pikir-pikir.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024