RAPBD DKI Rp87,95 Triliun, Anies Janjikan Semua Program Terlaksana
- VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjanjikan seluruh rencana program di Jakarta dilaksanakan pada 2020 melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sebesar Rp87,95 triliun.
Mantan Mendikbud ini mengatakan jika disahkan menjadi APBD, besaran mencukupi supaya seluruh program yang memiliki tujuan membuat ibu kota lebih baik, dilaksanakan.
"Program-program strategis yang kita sebut juga sebagai KSD (Kegiatan Strategis Daerah) itu akan terus kita laksanakan di tahun 2020," ujar Anies usai paripurna RAPBD DKI 2020 di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019 dilansir dari VIVAnews.
Menurutnya, DKI Jakarta-DPRD, telah menyepakati banyak program strategis dianggarkan di APBD DKI 2020. Program itu seperti peningkatan kapasitas air bersih di ibu kota.
"Kita bersyukur bahwa beberapa program strategis itu disepakati bersama," ujar Anies.
Ia juga mengemukakan, dengan dilaksanakannya KSD-KSD di APBD DKI 2020, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2020, ikut terlaksana.
RAPBD selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, lalu disahkan menjadi APBD definitif.
"Kita berharap semua KSD kita, Kegiatan Strategis Daerah yang itu adalah terjemahan dari RPJMD nanti bisa dilaksanakan," ujar Anies.
Ada sembilan poin Kebijakan Belanja Daerah DKI di 2020, yaitu:
1. Menitikberatkan pada pencapaian target RPJMD Tahun 2017-2022, serta pemenuhan Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar termasuk Urusan Pilihan.
2. Mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan.
4. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan.
5. Mengedepankan belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan serta mendukung kebijakan nasional.
6. Memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk, antara lain :
a. Subsidi Pangan dalam rangka memberikan pemenuhan kebutuhan pokok murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta subsidi dalam mendukung pelayanan publik;
b. Hibah, diberikan kepada pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru SD/SMP/SMA/Madrasah swasta serta hibah dalam rangka sertifikasi tanah dan hibah yang menyentuh secara langsung kepada kegiatan penduduk / komunitas;
c. Bantuan sosial untuk menyentuh komunitas sosial tertentu dalam rangka pembangunan modal sosial;
d. Bantuan keuangan, untuk memberikan insentif/disinsentif kepada pemerintah daerah lainnya khususnya wilayah Jabodetabekjur dalam rangka kerjasama/komitmen antar pemerintah daerah, serta kepada partai politik.
7. Mengalokasikan kegiatan yang dianggarkan melalui skema tahun jamak yang telah menjadi komitmen bersama.
8. Memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
9. Mengalokasikan anggaran dalam rangka kampanye pengurangan polusi dan peningkatan pariwisata melalui penyelenggaraan event internasional Formula E.