KPK Tunggu 11 Pejabat Negara Laporkan Harta Kekayaan
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari 11 pejabat negara. Ke sebelas pejabat negara tersebut adalah enam menteri, empat wakil menteri, dan satu kepala badan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, proses pelaporan harta untuk 11 pejabat negara atau penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, atau maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Sementara untuk menteri dan wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN, bisa melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2019.
"Selain itu KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet," kata Febri di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
Dalam pembahasan itu, ia menyebut bahwa KPK menetapkan mereka yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli setara Eselon I wajib menyetor LHKPN.
Hal ini sesuai Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebelumnya, KPK telah menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Senin, 2 Desember 2019.