Vonis Idrus Marham Didiskon Jadi 2 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA – Majelis Hakim Mahkamah Agung memangkas hukuman Idrus Marham terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. MA mengabulkan kasasinya, sehingga hukuman mantan menteri sosial itu menjadi 2 tahun penjara.
Putusan tersebut dikeluarkan pada 2 Desember 2019. "Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," bunyi amar putusan MA dikutip dari laman resminya, Selasa, 3 Desember 2019.
Adapun majelis hakim agung yang menangani perkara ini, yakni Ketua Hakim Agung Suhadi, dengan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief. MA menyatakan bahwa Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Dia juga tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Soal ini, koordinator penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku senang. Namun, dia mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
"Kami senang dan menghormati Majelis Kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata Samsul.
Dia menuturkan, harapan supaya kliennya bisa divonis bebas lantaran berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, Idrus Marham terbukti tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1. Menurut dia, namanya hanya dicatut oleh Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.
"Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," ujar Samsul.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada Idrus Marham selama tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Maulani Saragih. Namun Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Hasilnya, hukumannya justru diperberat menjadi lima tahun penjara. Kemudian Idrus mengajukan kasasi ke MA dan kemarin kasasinya dikabulkan, sehingga hukumannya berkurang menjadi dua tahun penjara. Â