Kronologi Tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin

Konferensi pers pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan, Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia, Suhadi, membeberkan kronologi penemuan jasad Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara bernama Jamaluddin.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Ia yang ditemukan tewas di dalam mobilnya di perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 29 November lalu.

Menurut informasi yang diterima dari pihak keluarga, Jamaluddin sempat menerima telepon pada Jumat paginya.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Beliau informasi dari keluarga ditelepon oleh sahabat atau kenalan untuk dijemput di Bandara Kuala Namu. Beliau berangkat sendirian," kata Suhadi, yang juga seorang Hakim Agung, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019.

Meski demikian, pada Jumat itu, Jamaluddin yang juga merupakan Humas PN Medan sempat datang ke kantor, namun dirinya izin pada pukul 13.00 WIB.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

"?Menurut informasi sempat absen (hadir) di PN, berangkat ke tempat tujuan sampai jam 1 siang. Jadi tidak ada informasi tak masuk kantor.? Sekitar jam 3 sore ditemukan masyarakat di kebun kelapa sawit bersama kendaraannya yang ditumpangi," kata Suhadi.

Ia juga mengaku belum mengetahui lebih detail mengenai kasus ini. Dugaan awal adalah Jamaluddin dibunuh. Namun Suhadi tetap mempercayai dan menyerahkan semua penyidikan kasus tersebut kepada kepolisian.

Mengenai kasus yang sedang ditangani Jamaluddin, Suhadi mengaku belum tahu apakah ada kaitannya antara tewasnya Jamaluddin dengan penanganan kasus di Pengadilan Negeri Medan.

"Dia (Jamaluddin) menangani kasus. Tapi ada kaitannya dengan kasus atau faktor lain kami juga belum jelas. Memang ada dugaan pembunuhan. Tapi kami serahkan semua pada penyidik untuk mengungkap kejadian ini. Semoga jadi jelas dan terang sesuai ketentuan hukum," kata Suhadi.

Dalam kesempatan yang sama, Suhadi mewakili jajaran Mahkamah Agung (MA) dan hakim di seluruh Indonesia, mengucapkan belasungkawa atas kejadian tersebut.

Ia mendoakan agar mendiang Hakim Jamaluddin diberikan tempat terbaik, serta keluarganya sabar menghadapi situasi saat ini.

"Kami tidak akan mencampuri wewenang Polri dan kalau ada diminta konfirmasi kami akan kooperatif membantu pengungkapkan kasus tersebut," kata Suhadi.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024