Penasaran sama Harta Kekayaan Menkopolhukam Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin siang, 2 Desember 2019.

KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Mahfud MD datang bukan untuk berdiskusi dengan jajaran KPK, tapi melaporkan harta kekayaannya.

"Ke KPK menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ?kata Febri. Ketika dikonfirmasi, Mahfud MD membenarkannya. Ia menyebut kalau apa yang dilakukannya ini merupakan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Daftar Hakim MK yang Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi DPRD

"Untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Hanya (kepentingan) itu tidak ada yang lain," ujar Mahfud MD.

Saat ditanyai mengenai jumlahnya, ia enggan menjawab lebih detail. Namun, ia memperkirakan terdapat penambahan dari sisi jumlah.

MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

Sebab, ia mengaku terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2013, atau setelah purna tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).? Saat itu harta Mahfud MD mencapai Rp7 miliar.

"Sejak laporan terakhir saya jadi pejabat tahun 2013 tentu ada penambahakan. Kan, sudah enam tahun," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga mengimbau agar para menteri di Kabinet Jokowi? dan Ma'ruf Amin bisa segera melaporkan harta kekayaan ataupun memperbaharui laporan harta kekayaannya.

"Iyalah, menteri-menteri yang agak lambat itu kan dari swasta. Karena memang rumit. Bukan karena apa-apa tapi memang rumit. Kalau seperti kami kan sejak tahun 2002 laporan dua tahun sekali menjadi pejabat negara sehingga tinggal nyambung saja. Yang berubah mana, yang enggak mana," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta,  (Foto ilustrasi)

Ini Alasan Dua Warga Cipayung Gugat MK, Minta Kebebasan untuk Tidak Beragama

Raymond Kamil dan Indra Syahputra, dua warga Cipayung, Jakarta Timur, baru-baru ini mengajukan permohonan untuk meminta kebebasan warga yang tidak beragama.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024