Kalah Gugatan Perdata, Korban First Travel Teriak Innalillahi

Sidang gugatan aset First Travel
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Dermawan

VIVA – Korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel harus kembali menelan putusan pahit. Pasalnya, Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata yang diajukan para korban jemaah umrah First Travel pada Senin, 2 Desember 2019.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

“Jadi diingatkan putusan ini belum tetap. Jadi, ini bisa nanti dilanjutkan ke tingkat kasasi. Putusan ini akan saya bacakan tidak keseluruhan karena mengenai gugatan jawaban replik duplik,” kata Hakim Ketua Persidangan, Ramond Wahyudi, seperti dilansir dari VIVAnews.

Dalam putusannya, Ramond mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya sesuai prosedur mediasi dengan tergugat, yaitu Kejaksaan Negeri Depok dan Andika Surachman. Tapi, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena menimbang atas eksepsi tergugat ditarik Kejaksaan Negeri Depok bahwa Andika Surachman telah terbukti bersalah melakukan penipuan dan TPPU secara berlanjut melanggar Pasal 137 KUHP.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

“Dengan demikian, ajuan penggugat tidak bisa diperkarakan. Dengan demikian, mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ramond mengatakan, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima hakim dan menghukum para penggugat untuk membayar dalam tanggungannya dengan biaya perkara sampai saat ini sebesar Rp815 ribu.

Diddy Kembali Dituduh Pelecehan Seksual, Korban Terkini Anak Laki-laki Berusia 10 Tahun

“Demikian hasil musyawarah hakim,” katanya.

Mendengar putusan tersebut, para korban jemaah umrah First Travel mengaku kecewa. Menurut mereka, keadilan di Indoensia sudah mati.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati,” katanya.

Total kerugian

Raymond menjelaskan alasan pihaknya menolak gugatan karena ada ketidaksesuaian antara jumlah pembuktian hakim dengan isi gugatan. Para pengunggat (jemaah) mendalilkan bahwa mereka mengalami kerugian dengan total mencapai Rp49.075.199.550, tapi setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat angkanya jauh dari itu, yakni cuma Rp1.104.250.756.

“Total kerugian itu dijumlahkan dari 56 jemaah yang diwakili dalam gugatan tersebut,” ujar Ramond.

Adapun kelima penggugat itu, yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono. Mereka adalah agen First Travel. Rincian kerugian penggugat yang dibacakan hakim, yakni kerugian penggugat I Rp20.034.300.000, kerugian penggugat II Rp2.073.500.000.

Sedangkan kerugian penggugat III Rp26.841.496.560, kerugian penggugat IV Rp84 juta. Adapun kerugian penggugat V senilai Rp41.903.000.

Diketahui, negara melalui Kejaksaan Negeri Depok akan merampas aset-aset milik First Travel hasil perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPUU) milik jemaah, di antaranya mobil dan surat-surat kendaraan. Barang bukti yang disita penegak hukum tercatat di situs resmi Mahkamah Agung RI tentang Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dengan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya