KPK: Kasus Mafia Migas Sama Rumitnya dengan Garuda Indonesia
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Empat saksi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mafia migas pada Senin, 2 Desember 2019. Mereka tersangkut kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Keempatnya yaitu Manager Project Management Office-Shared Service Center Pertamina dan mantan Manager Controller Pertamina Energy Services (PES), Dody Setiawan, mantan Light Distillate-Operation Officer PES dan Sales Freelance PT Asia Multi Perdana, Indrio Purnomo.
Kemudian, mantan Claim Officer PES, Mardiansyah, serta mantan Manager Market Analyst Risk Management & Governance ISC Pertamina dan Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga Pertamina, Khairul Rahmat Tanjung.
"Empat saksi dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka BI (Bambang Irianto, mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading atau Petral)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2019.
Ia mengakui bahwa kasus mafia migas ini terbilang kasus besar. Menurut Febri banyak bukti-bukti berupa dokumen yang sifatnya lintas negara dan perlu dipelajari lebih intens oleh KPK.
"Kerumitan kasus ini tidak kalah dengan kasus Garuda Indonesia, yakni suap dan pencucian uang, yang kemarin sudah ditangani. Dalam waktu dekat bisa kami selesaikan," jelas Febri. KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus mafia migas pada Selasa, 10 September 2019.
Tapi, hingga kini, lembaga antirasuah itu belum juga menahan Bambang Irianto. Dalam perkara ini, Bambang diduga menerima suap US$2,9 juta yang diterimanya sejak periode 2010 hingga 2013 melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island.
British Virgin Island dipilih karena surganya bebas pajak. Febri menduga uang suap tersebut atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Services ataupun PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.?
Bambang Irianto dideteksi sebelumnya menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/Pertamina.
Pada saat itu PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku vice president marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalan, Bambang Irianto diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut. Ia bersama sejumlah pejabat PES pun diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.
Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC meskipun tahu bahwa NOC bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/Pertamina.