Menag Diminta Komitmen Fasilitasi Korban First Travel

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

VIVA – Pengacara jemaah umrah korban First Travel, Mustolih Siradj mengapresiasi rencana Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin membantu sebagian korban First Travel untuk bisa berangkat umrah ke Tanah Suci.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Seperti dikutip dari VIVAnews, Fachrul punya strategi khusus untuk membantu korban penipuan jemaah First Travel. Menurut dia, pemerintah akan membantu menyusupkan korban-korban yang 'kurang mampu' ke beberapa travel yang selama ini sudah punya keuntungan banyak.

“Bisa kami titip beberapa tempat dan mudah-mudahan butuh beberapa kali, lima tahun bisa teratasi. Selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi, kita bisa selesai mudah-mudahan,” katanya.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Mustolih menilai statement Fachrul cukup mengejutkan karena selama ini pejabat Kementerian Agama menolak bertanggung jawab terhadap nasib para jemaah umrah First Travel. Menurut dia, Kementerian Agama berdalih tupoksi hanya sebatas regulator, pemberi izin dan pengawas bisnis umrah.

“Urusan jemaah dengan Fist Travel dianggap sebagai urusan bisnis dan keperdataan, pada umumnya di luar tanggung jawab pemerintah,” kata Mustolih lewat keterangan yang diterima VIVA pada Jumat, 29 November 2019.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Tapi, Mustolih menilai apa yang dijanjikan oleh Menteri Agama tentu menjadi angin segar bagi jemaah yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung dan tak menentu nasibnya. Apalagi, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memerintahkan aset First Travel dirampas negara.

“Jika benar, langkah Menag patut diapresiasi karena menjadi terobosan di tengah kebuntuan,” ujarnya.

Namun, kata dia, apabila Menteri Agama benar-benar serius, maka ada hal-hal yang harus diperjelas lebih jauh. Misalnya, seperti apa landasan hukumnya, bagaimana mekanisme pendaftaran, pemberangkatan dan verifikasi jemaah korban First Travel ini.

Kemudian, lanjut dia, travel mana yang akan ditunjuk PenyelenggAra Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memberangkatkan, dari mana sumber dana utama yang akan digunakan, apakah dari pos APBN atau sumber lain.

Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pemberangkatan dan pemulangan, apakah kebijakan ini murni inisiatif Menteri Agama atau juga diketahui oleh Presiden Joko Widodo.

“Oleh karena itu, pernyataan Menag sebagai pejabat publik dan pejabat negara patut diperjelas. Sejauh mana komitmen itu akan benar-benar diwujudkan atau hanya sebatas wacana untuk mencari simpati publik lalu nantinya akan menghilang begitu saja?” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya