Ditantang Sodorkan Bukti Pencekalan, Ini Jawaban Jubir Habib Rizieq
- Dok. Kapitra Ampera
VIVA – Juru Bicara Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Abdul Chair Ramadhan angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang meminta bukti pencekalan Habib Rizieq.
"Justru pihak pemerintah yang harus melakukan verifikasi dan investigasi terkait adanya fakta pencegahan keluar HRS dari Saudi Arabia guna kembali ke Tanah Air," kata Abdul Chair  di Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Dilansir dari VIVAnews, Ia menjelaskan, bahwa pencegahan exit itu memang bukan dari pihak instansi Pemerintah di Indonesia. Sebab pencegahan exit tsb oleh pihak otoritas Kerajaan Saudi Arabia.
"Tetapi ada dugaan kuat pencegahan tersebut terhubung dengan pihak-pihak tertentu di Indonesia," katanya.
Abdul Chair menjelaskan, kasus pencegahan yang berujung pada pengasingan terhadap Habib Rizieq penting dipertanyakan mengapa Pemerintah Republik Indonesia tidak melakukan tindakan diplomatik guna mempertanyakan kepada pemerintah Saudi Arabia, sebab apa dan mengapa HRS dicegah untuk keluar dari Saudi Arabia?
"Tindakan larangan exit tanpa sebab tertentu tergolong tindakan yang melanggar HAM dan pihak Pemerintah Saudi Arabia menjadi pihak yang harus bertanggungjawab jika memang benar pencegahan tersebut semata-mata datangnya dari pihak otoritas Saudi Arabia," tuturnya.
Adapun alasan keamanan (security), lanjut Abdul Choir, patut dipertanyakan, Habib Rizieq bukan Warga Negara Saudi Arabia, ada kepentingan apa otoritas Saudi Arabia melarangnya ke luar dari Saudi Arabia?.
Menurutnya, yang berwenang dan bertanggungjawab terkait penjaminan keselamatan setiap warga negara yang berada dimana pun adalah negara asalnya yakni pemerintah Indonesia.
Jika pun memang ada ancaman keselamatan terhadap diri Habib Rizieq di Saudi Arabia, maka pihak otoritas Saudi Arabia yang seharusnya menyampaikan kepada Pemerintah RI melalui Duta Besar di Riyadh atau KJRI di Jeddah. KemudianPemerintah RI melakukan upaya pemulangan dan sekaligus pengamanannya.
"Di sini terlihat secara jelas adanya ketidakwajaran status larangan keluar tersebut," kata dia.
Abdul Chair menambahkan, jika memang pencekalan terhadap Habib Rizieq menang murni dari otoritas Saudi Arabia semata, maka menjadi pertanyaan serius, mengapa harus ada negosiasi antara pejabat tinggi Saudi Arabia dengan pejabat tinggi Pemerintah Indonesia.
Pejabat tinggi pemerintah Indonesia dengan sendirinya menjadi subjek hukum dalam negosiasi yang bersifat Government to Government (G to G).
"Fakta ini sekaligus juga membantah pernyataan Menko Polhukam yang mengatakan perihal pencekalan tidak ada urusannya dengan pemerintah RI dan oleh karenanya Habib Rizieq sendiri yang harus mengurus pencekalan pada otoritas setempat," ujarnya.
Menurut dia, misteri pencegahan (larangan) keluar dari Saudi Arabia sebenarnya sudah terjawab. Pemerintah RI sebagai pihak yang turut serta bertanggungjawab dalam proses pemulangan HRS ke Indonesia.
"Seyogyanya Pemerintah RI segera menyatakan sikapnya melalui saluran diplomatik agar status pencekalan Habib Rizieq dicabut oleh otoritas Kerajaan Saudi Arabia dan menjamin kepulangan Habib Rizieq dengan selamat sampai di Tanah Air," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, meminta Habibs Rizieq Shihab membuktikan ucapannya yang merasa dicekal oleh pihak otoritas Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
Kata Mahfud, setelah mengkroscek ke sejumlah instansi hukum dan masalah keimigrasian bahkan ke Kementerian Agama, tidak ada satu pun lembaga mengajukan pencekalan terhadap imam besar FPI tersebut.
"Memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tidak ada sama sekali," kata Mahfud.