Uji Materi UU Ditolak Hakim MK, Begini Respons KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku khawatir soal penolakan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

"Saya khawatir karena bisa berdampak bagi masa depan bangsa Indonesia. Karena, UU KPK hasil revisi punya kecacatan hukum," kata dia Jakarta, Kamis, 28 November 2019. Gugatan uji materi diajukan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya.

?Majelis Hakim MK menilai UU yang digugat tak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan. "Kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjang," ungkapnya.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Meski begitu, Saut meminta masyarakat menghargai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap gugatan para mahasiswa. "Kita hargai putusan itu sambil membiarkan saja. Kita lihat juga apakah negeri ini semakin baik," papar dia.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan para mahasiswa lantaran UU yang digugat tidak sesuai dengan pokok permohonan (error of objecto). Hal ini lantaran gugatan diajukan ketika UU telah disahkan DPR, namun belum diberi penomoran lantaran belum resmi berlaku.

Dua Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK agar Dibolehkan Tak Beragama
Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasang Surut Aturan Presidential Threshold 20% yang Akhirnya Dikabulkan MK Usai Ditolak Puluhan Kali

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi hapus presidential threshold 20%. Gugatan sejak 2018 akhirnya berhasil membuka peluang semua parpol usung capres-cawapres di Pilpres

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025