Uji Materi UU Ditolak Hakim MK, Begini Respons KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku khawatir soal penolakan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

"Saya khawatir karena bisa berdampak bagi masa depan bangsa Indonesia. Karena, UU KPK hasil revisi punya kecacatan hukum," kata dia Jakarta, Kamis, 28 November 2019. Gugatan uji materi diajukan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya.

?Majelis Hakim MK menilai UU yang digugat tak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan. "Kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjang," ungkapnya.

Dua Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK agar Dibolehkan Tak Beragama

Meski begitu, Saut meminta masyarakat menghargai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap gugatan para mahasiswa. "Kita hargai putusan itu sambil membiarkan saja. Kita lihat juga apakah negeri ini semakin baik," papar dia.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan para mahasiswa lantaran UU yang digugat tidak sesuai dengan pokok permohonan (error of objecto). Hal ini lantaran gugatan diajukan ketika UU telah disahkan DPR, namun belum diberi penomoran lantaran belum resmi berlaku.

Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024