Audit Korupsi di PT Pelindo Hampir Rampung, RJ Lino Susah Berkutik
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino telah memasuki tahap akhir atau finalisasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus korupsi ini tetap berjalan.
Saat ini KPK telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Dijelaskan Alexander, perhitungan mengenai kerugian keuangan negara yang menjadi hambatan KPK. Padahal, kasus ini telah ditangani sejak 2015. Namun begitu, seluruh saksi yang terkait sudah diperiksa.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menegaskan, setelah mendapat hasil perhitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan.
"Saksi-saksi semua sudah diperiksa. Nanti kita lempar (ke persidangan), tunggu putusan hakim ya seperti itu," kata Alexander.
Kembali disampaikan Alexander, KPK tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meskipun, dalam Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan pihaknya bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Alexander menjelaskan, aturan itu menggunakan frasa 'dapat' yang jika ditafsirkan tidak harus digunakan. Menurutnya, SP3 hanya bisa digunakan terhadap kasus korupsi yang alat buktinya tidak dapat diperoleh KPK.
"Proses penyidikan masih jalan dan sekarang masih tahap penghitungan kerugian negara," katanya.
RJ Lino Diduga Memperkaya Diri Sendiri
Terakhir RJ Lino diperiksa pada 5 Februari 2016. Teranyar, Lino terdeteksi pelesiran ke luar negeri, karena tidak dalam pencegahan KPK.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut Pelindo II.
Dia diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.