KPK Pantau Staf Khusus Jokowi
- VIVA.co.id/AGus Rahmat
VIVA – Guna membantu tugas-tugasnya, Presiden Jokowi menambah 14 orang staf khusus pada periode kedua pemerintahan. Satu orang adalah Jubir Presiden dan satu orang sekretaris pribadi. Jumlah staf khusus ini membuat lingkaran istana jadi membesar. Selain itu ada delapan staf khusus untuk Wapres Ma'ruf Amin.
Terkait dengan mereka-mereka yang telah diberi amanah untuk menjadi staf khusus, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan mereka untuk menolak setiap pemberian, khususnya yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Ini karena para staf khusus tersebut telah menjadi penyelenggara negara dan digaji oleh rakyat melalui keuangan negara. Sudah seharusnya mereka memahami aturan yang berlaku bagi penyelenggara negara, termasuk soal gratifikasi.
"Perlu dipahami adalah terutama bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 28 November 2019.
Mereka yang telah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon 1, eselon 2 dan eselon 3, sepanjang memenuhi ketentuan menerima gaji dari keuangan negara maka terdapat sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan. Â
Pegawai negeri atau penyelenggara negara tak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada transaksional atau secara pasif. Karena itu, KPK mengultimatum, bila ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberi sesuatu, itu tentu sudah menyalahi aturan.
Presiden Jokowi sebelumnya telah mengenalkan 7 staf khususnya yang berasal dari kalangan milenial. Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menunjuk delapan orang staf khusus.
Dingatkan, bahwa akan banyak pihak yang mencoba mendekati para staf khusus ini. Karena itu, mereka dimbau agar sejak awal menolak setiap pemberian dari pihak lain. Kalaupun terpaksa menerima pemberian tersebut karena dititipkan pada pihak lain, para staf khusus wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Pelaporan bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui telepon 198 atau $elalui aplikasi di HP masing-masing yaitu tinggal download di IOS ataupun di Android masing-masing," katanya.