Transisi Status ASN di KPK Dimulai, Tiga Pegawai Malah Pilih Mundur

Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wadah Pegawai KPK membenarkan ada tiga pegawai yang mundur lantaran menolak menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Padadal, ketentuan ini sudah sesuai dan tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

Menurut Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo, apa yang disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu kemarin adalah benar.

Terkait dengan persoalan ini, Yudi meminta tidak dipersoalkan. Keputusan mundur tiga pegawai KPK itu adalah hak mereka. Pegawai yang mundur dari KPK, bisa menjadi agen integritas dan antikorupsi.

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

"Itu merupakan hak mereka apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi pada Kamis, 28 November 2019.

Ditambahkan Yudi, Wadah Pegawai KPK sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai untuk bertahan seberat apapun menjalani perjuangan memberantas korupsi. KPK katanya, sudah pernah melewati masa-masa yang jauh lebih berat ketimbang saat ini.

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

"Jangan menyerah karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," kata Yudi.

Selain itu, Yudi mengingatkan kepada pegawai KPK mengenai kedatangan dua pimpinan terpilih. Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron pada Selasa, 19 November 2019.

Lili dan Ghufron menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan para pegawai, termasuk WP KPK. Diharapkan para pegawai KPK dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan baru tersebut.

"Tentu saja hal ini positif bagi perjuangan kita menolak pelemahan KPK," imbuh Yudi.
 

Independensi Pegawai Setelah Jadi ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakin independensi pegawai tidak akan berpengaruh meski beralih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pada Pasal 24 ayat 2 UU itu menyatakan, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo optimis, budaya independensi pegawai KPK telah dibangun sejak lembaga antikorupsi berdiri. Karena itu, Agus meyakini budaya tersebut tidak akan berubah meskipun nantinya para pegawai berstatus sebagai ASN.

"Sebetulnya saya meyakini budaya KPK. Budaya KPK ini kan check and balances-nya sangat-sangat kuat. Pimpinannya kemudian apapun statusnya dia, apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat. Oleh karena itu saya kok tidak khawatir itu walaupun nanti dia ASN mereka akan kehilangan independensi. Itu budaya sejak KPK berdiri tahun 2003. Rasanya sudah cukup kuat," kata Agus.

Sejumlah kalangan khawatir pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugas lantaran status ASN. Hal ini karena dengan menjadi ASN pegawai KPK bisa dengan mudah dirotasi dan dimutasi ke lembaga atau instansi lain saat tengah menangani suatu perkara.
 
Dikonfirmasi ini, Agus tetap optimis independensi KPK akan tetap terjaga. Agus bersama pimpinan KPK Jilid IV mengaku sudah memulai program integrity official yakni menempatkan pegawai yang integritasnya sudah teruji di instansi lain. Melalui program ini, KPK berharap nilai-nilai antikorupsi dapat disebarkan di instansi tersebut.

"Jadi kalau tidak ada jeleknya kemudian teman-teman senior KPK yang integritasnya sudah teruji, mempunyai kapastitas yang sesuai dengan tempat itu, dan misalkan kemudian ditempatkan di BUMN-BUMN besar untuk mengubah budaya mereka kemudian lebih baik. Itu kan tak tertutup kemungkinan seperti itu dan itu dulu sudah pernah direncanakan," kata Agus.

Agus mengatakan, pihaknya saat ini sudah membentuk tim transisi peralihan status pegawai KPK yang diketuai Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa. Tim transisi ini akan membahas mengenai peralihan status pegawai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Negosiasi perundingan terus berjalan, harapan kami semua dikonversi menjadi ASN. Kemudian langkah apa supaya konversi itu bisa terwujud itu pasti nanti akan dilakukan langkah-langkah berikutnya," kata Agus.

Tim transisi akan memformulasikan langkah konversi pegawai. Namun Agus belum bisa merinci mengenai hal tersebut, sebab proses pembahasan dengan Kemenpan RB masih berjalan.  

"Kesepakatan belum. Kami masih berunding terus dengan teman-teman," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya