Demokrat Siap Bantu Luthfi Pembawa Bendera
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Pengurus Partai Demokrat akan ikut memberikan bantuan hukum dan advokasi terhadap Luthfi Alfiandi, salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi pelajar STM saat menolak RKUHP di Gedung DPR/MPR pada September 2019.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengaku siap memberikan bantuan hukum untuk mengawal Luthfi. Meskipun, Luthfi sudah ada yang mendampingi dari LBH Kobar.
“Saya siap membantu, tapi tetap koridor perjuangan kuasanya,” kata Didik dalam akunnya di Twitter, yang dikutip pada Kamis, 28 November 2019.
Ia mengapresiasi LBH Kobar yang membantu mengawal Luthfi, karena itu bagian upaya mendedikasikan perjuangannya untuk keadilan masyarakat.
“Prinsip dasar membantu itu tidak menjadi beban. Membantu itu harus in line dengan konstruksi perjuangan yang sudah dibangun,” ujarnya.
Sementara Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon juga mengaku bersedia untuk mengawal jalannya proses persidangan perkara Luthfi di pengadilan.
“Nanti bareng-bareng kita siapkan waktu, pantau sidangnya dan beri dukungan. Lutfi telah melakukan dengan kongkrit apa yang kita sebut dulu sebagai: perjuangan! #KamiBersamaLutfi #BebaskanLutfi,” kata Jansen.
Berkas Luthfi sudah P21
Seperti dikutip VIVAnews, penyidik Polres Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas Luthfi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau rampung.
“Sudah lama di Kejaksaan. Sudah P21,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung.
Namun, Tahan tidak menjelaskan kapan berkas Luthfi dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, kata dia, Luthfi statusnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga kewenangan sudah berada di kejaksaan.
Tahan menyebut, Luthfi saat itu bukan seperti yang ada dalam video viral, yakni berupaya menyelamatkan Bendera Merah Putih. Menurut dia, Luthfi diduga melakukan perusakan dengan melempar batu ke arah aparat kepolisian.
“Bawa bendera gimana, orang dia melempari kok. Tidak mungkin kejaksaan menerima kalau enggak lengkap,” ujarnya.