Diduga Jiplak Skripsi 2 Mahasiswa, Rektor Unnes Diperiksa

Ilustrasi karya ilmiah
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman diduga melakukan plagiat atas disertasinya. Karena dugaan itu, Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM memanggilnya.

AHY Sidang Disertasi Doktor di Unair Diuji Eks Menteri SBY, Dapat Nilai A Plus

Disertasi berjudul 'Pemilihan Bahasa Dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas' yang diujikan pada tahun 2003 diduga menjiplak dua skripsi milik dua mahasiswa yang dibimbing Fathur. Adapun skripsi yang diduga dijiplak berjudul 'Kode dan Alih Kode dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas' karya Nefi Yustiani pada 2001 lalu.

Sementara skripsi lainnya, berjudul 'Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas' karya Ristin Setiyani pada tahun yang sama. Karena itu, Ketua Senat UGM Hardyanto Soebono mengatakan bahwa pihaknya memanggil Fathur untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan plagiat terhadap dua skripsi tersebut.

Ditanya soal Pemeriksaan di KPK Terkait Harun Masiku, Hasto Bahas Disertasinya di UI

DKU UGM melakukan pemeriksaan terhadap Fahtur di ruang Senat UGM sekitar 90 menit. Setelah menjalani pemeriksaan, Fahtur dan rombongannya menuju ruang rektor untuk menemui Rektor UGM Panut Mulyono.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada Fathur merupakan klarifikasi tahap pertama. Namun ini bukan pemanggilan yang pertama lantaran sebelumnya Fathur sempat dipanggil, namun tidak hadir.

Ecep Suwardaniyasa Raih Gelar Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI, Predikat Cumlaude

Dalam pemeriksaan itu, Fathur ditanya terkait disertasinya. Pasalnya, ditemukan ada kesamaan dalam disertasi milik Fathur dengan skripsi miliki mahasiswanya.

"Tadi oleh DKU diminta keterangan terkait disertasi yang dibuatnya. Diminta keterangan karena ada dugaan plagiat atas skripsi mahasiswanya. Ada kesamaan antara skripsi dengan disertasi. Karena ya wajar, sebagai pembimbing mengajari muridnya. Jadi, ya klarifikasi aja," tutur Hardyanto.

Selain memeriksa Fahtur, pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi. DKU UGM juga akan membandingkan langsung disertasi milik Fathur dengan dua skripsi milik mahasiswanya tersebut.

Dia menuturkan, jika ditemukan kesamaan hingga 90 persen maka disertasi tersebut disebut plagiat. Dan jika terbukti plagiat bakal ada konsekuensi yang diterima Fathur mulai dari peringatan hingga dicabut gelarnya.

"Konsekuensinya macam-macam. Itu (plagiat) kan melanggar etik. Itu dianggap ringan, sedang, atau berat. Kalau berat bisa dicabut (gelarnya). Kalau ringan, diperingatkan, tidak boleh naik pangkat. Itu nanti dilaporkan ke kementerian," ujarnya.

Namun soal plagiat atau tidaknya disertasi yang dibuat Fathur, menurut dia, akan dibahas di sidang pleno DKU UGM. Sidang tersebut baru akan digelar DKU UGM setelah pemeriksaan terhadap disertasi Fathur selesai.

Bantah diperiksa

Sementara kuasa hukum Fathur, Muhtar Hadi Wibowo membantah kabar soal Fathur yang diperiksa oleh DKU UGM terkait dengan disertasinya yang diduga hasil plagiat dari dua skripsi mahasiswanya. Menurut dia, kedatangan kliennya ke UGM dalam rangka silaturahmi dengan Rektor UGM dan jajarannya.

"Kedatangan (Fathur) hari ini tidak (terkait pemeriksaan dugaan plagiat) ya. Pak Fathur selaku alumni UGM bersilaturahmi dengan Pak Rektor (UGM). (Membahas) tentang bagaimana peran alumni UGM. Kebetulan salah satu alumninya menjadi Rektor (Unnes). Tentunya UGM juga bangga. Ini akan bersinergi sesama universitas negeri," tutur dia.

Muhtar pun menjamin bahwa kabar soal dugaan plagiat yang dilakukan Fathur tidak benar. Menurut dia, itu kabar fiktif dan kebohongan, sehingga harus diluruskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya