Sertifikasi Penceramah Siapa pun Boleh Ikut Tapi Gak Wajib, Kata Menag
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kementerian Agama sedang menyiapkan program sertifikasi bagi penceramah. Namun, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa sertifikasi penceramah tersebut enggak wajib.
Menurut dia, siapa pun boleh mengikuti program tersebut. Namun pihaknya juga tak memaksa bagi yang tidak berminat.
"Saat rapat kabinet lalu, kami rapat untuk menamakannya menjadi penceramah bersertifikat. Tidak wajib. Siapa pun boleh ikut, yang tidak ikut tidak apa-apa," kata dia di Jakarta, Rabu, 27 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa program sertifikasi bagi penceramah sudah mendapat respons yang cukup baik. Menurutnya, sertifikasi bagi penceramah ini tidak cuma untuk Islam tapi juga ternuka bagi agama lain. Adapun tujuan dari sertifikasi penceramah, kata Fachrul, supaya penceramah lebih berhati-hati dalam menyampaikan isi ceramahnya kepada para jemaah mereka.
"Memang keadaan sekarang ini harus dilakukan, terutama tentang nasionalisme, tentang kehati-hatian mengangkat tema-tema ceramah," ujar dia.
Dia pun mencontohkan bahwa ada penceramah di masjid dekat rumahnya yang mengangkat tema soal tiga golongan manusia yang darahnya halal untuk dibunuh. karena itu, usai mendengarkan ceramah, dia akhirnya menegur ustaz tersebut.
"Saya bilang, Pak Ustaz salah itu, enggak tepat diangkat tema itu. Bagaimana kalau yang tiga itu betul-betul banyak di sekitar kita. Kalau dibunuh semua, bagaimana?" ucap Fachrul.
Dia menuturkan, meski pun ada soal itu dalam ajaran agama yang dianutnya. Namun, bagi dia, sebaiknya mempertimbangkan tema lain yang tidak memancing kontroversi atau memprovokasi umat.
"Meskipun itu ayat-ayat betul, tapi pikirlah kenapa mesti angkat tema itu, masih banyak tema lain yang bisa diangkat. Mungkin gini-gini tidak perlu kita masukkan pada saat kita bicara namanya penceramah bersertifikat," tutur dia.
Sebelumnya Kementerian Agama mengatakan bahwa program sertifikasi untuk penceramah bertujuan memfasilitasi para penceramah sebelum mengisi ceramah di instansi maupun kementerian. Tapi tak cuma pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun punya keinganan serupa.
Bahkan, MUI menyatakan bagi penceramah yang ingin mendapatkan sertifikat standardisasi, ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu ditetapkan pada tiga butir ketentuan yang disampaikan secara lisan, yakni penceramah diwajibkan berkomitmen pada ideologi Pancasila serta pro terhadap NKRI, mengedepankan paham Ahlussunah wal Jamaah, dan pendakwah jangan bikin onar terus. Dakwahnya harus membangun Ukhuwah Islamiyah.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH. M. Cholil Nafis sempat bilang bahwa MUI berkewajiban menyediakan ulama-ulama berkualitas dan nonradikal yang dianggap pantas berdakwah di muka khalayak melalui program standarisasi dai alias sertifikasi ulama.