Pemprov Larang GrabWheels di Jalur Sepeda, Kalau Skuter Pribadi Boleh
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang digunakannya GrabWheels atau skuter listrik komersil di jalur-jalur sepeda yang sudah ada di Jakarta. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, hal serupa tidak diberlakukan jika skuter listrik, dimiliki secara pribadi oleh warga.
"Dalam Peraturan Gubernur, diperbolehkan mereka (pemilik skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," ujar Syafrin di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Syafrin menyampaikan, peraturan yang diacu adalah Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019. Sementara, penggunaan GrabWheels, tidak diatur serta ada juga potensi kecelakaan yang tinggi bagi pengguna yang sekadar ingin bermain di tempat umum.
"Salah satu operator skuter listrik, operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan, pengguna jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-ban, dilarang operasi di jalan raya," ujar Syafrin.
Syafrin juga mengemukakan, jika pengguna skuter listrik adalah pribadi, berdasarkan pengamatan, mereka akan lebih bertanggungjawab terhadap keselamatan. Hal itu adalah sebab ketentuan berbeda diberlakukan untuk GrabWheels dan skuter listrik pribadi.
"Kalau yang skuter pribadi, dia jadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," ujar Syafrin.