Jadi Stafsus Jokowi, 7 Milenial Wajib Lapor Kekayaan Enggak Ya?

Presiden Joko Widodo bersama tujuh Staf Khusus dari kalangan milenial.
Sumber :
  • VIVA.co.id/AGus Rahmat

VIVA – Sejak dipilih oleh Presiden Joko Widodo, tujuh staf khusus dari kalangan milenial menjadi sorotan publik. Tak hanya soal kiprahnya, masyarakat juga terus membicarakan berapa jumlah kekayaan dari masing-masing stafsus tersebut.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Tampaknya hal itu juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengaku tengah mengkaji apakah tujuh stafsus milenial tersebut tergolong sebagai wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau tidak.

"Kami baca ada sekitar tujuh orang ya staf khusus yang sudah ditunjuk dan diumumkan. Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara (PN) yang wajib lapor LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip dari VIVANews.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Dalam mengkaji Febri merasa perlu melihat lebih jauh Pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Seperti diketahui pasal tersebut menjabarkan tentang kategori penyelenggara negara.

Beberapa di antaranya seperti pejabat negara di lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

"Kalau kita lihat di Pasal 2, di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I. Dan beberapa staf khusus kan ada yang berada pada posisi eselon I. Jadi jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon I, tentu wajib lapor LHKPN," kata Febri.

Pihak KPK sendiri, menurut Febri, pada prinsipnya siap membantu setiap penyelenggara negara yang wajib melapor harta untuk mengurus LHKPN baik secara langsung atau tak langsung.

"Kalau dibutuhkan informasi atau dukungan lebih lanjut kami akan memberi support. Kan tinggal dihubungi saja call center 198 dan nanti kami support. Termasuk staf khusus ini kalau memang posisi mereka setingkat eselon I maka tentu kami tunggu (laporan hartanya)," kata Febri.

Seperti dikabarkan sebelumnya, ketujuh staf khusus yang baru itu diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis pekan lalu. Mereka yakni CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi.

Lalu ada pendiri Thisable Enterprise sekaligus kader PKPI Angkie Yudistia, pemuda Papua sekaligus peraih beasiswa kuliah di Oxford Gracia Billy Yosaphat Membrasar.

Kemudian, ada mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminuddin Ma'ruf dan pendiri Lembaga Keuangan Amartha Andi Taufan Garuda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya